Jaket-
Read More : Subsidi Energi Disorot Dalam Apbn 2026
Partai Buruh dan Konfederasi Persatuan Aktivis Indonesia (KSPI) menemukan bahwa gelombang hubungan kerja (PHK) sering ditemukan di depan Libran. Ini dipertimbangkan karena perusahaan menahan diri dari pembayaran izin liburan (TR).
Presiden Konfederasi Uni Indonesia (KSPI) mengatakan bahwa Iqbal mengatakan bahwa biasanya setelah pemecatan sebelum Idul Fitri, para pekerja akan direkrut lagi. Menurutnya, saat ini ada gelombang liburan, dengan 60.000 pekerja yang telah dipecat di 50 perusahaan.
Dalam pernyataannya, Iqbal mengatakan pada hari Jumat (3/21/2025), “Kami telah menemukan banyak cara untuk menghindari pembayaran THR. Salah satu dari mereka harus mengganggu kontrak pekerjaan sebelum laboratorium, kemudian menghubungi mereka setelah periode Idul Fitri berakhir.
Oleh karena itu, Iqbal mengatakan bahwa ada alasan lain untuk ini, yang menyebabkan pemecatan, kinerja, migrasi karena persaingan industri.
“Saat ini, ada dua perusahaan Jepang lainnya di sektor elektronik, yang juga berkinerja efektif, yang mengarah pada hari libur massal. Ini adalah efek dari kebijakan impor yang tidak terkendali, seperti yang dijelaskan dalam Menteri Perdagangan No. 8/2023, yang memungkinkan truk dan truk.”
Dalam hal ini, Iqbal mengatakan bahwa Menteri Tenaga Kerja Yasirley memintanya untuk menciptakan interval angkatan kerja untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, pemerintah harus fokus tidak hanya pada SERITX, tetapi juga perusahaan lain.
Selain itu, KSPI juga membuka pos keluhan dari pekerja PT Sarayx yang tidak mendapatkan interval atau THR. Berdasarkan data KSPI, ada 30 pekerja yang melaporkan bahwa mereka tidak terputus dan menerima THR.
Iqbal berkata, “Jika menteri mengatakan bahwa THR masih dimiliki olehnya, itu tidak benar. Tidak ada yang dibayar. Pemilik perusahaan harus dilindungi dari properti pribadi untuk membayar hak upah.”
Dia juga menekankan bahwa untuk semua pekerja yang diberhentikan, bagi mereka, mereka tidak boleh dibayar setelah H-7 sebelum Idul Fitri. Selain kasus pemecatan dan THR, KSPI juga mengutuk proses membuat serikat pekerja bersalah, terutama di Pt Yamaha Musk Bakshi dan PTMS J. Berbes.
“Kami meminta pemerintah, terutama Menteri Tenaga Kerja, untuk segera menginstruksikan Direktur Jenderal untuk menutup Direktur Jenderal PT Yamaha Music Backsi dan PTMS J. Berbes, Ketua dan Sekretaris Uni dan Sekretaris.
Untuk melanjutkan masalah ini, KSPI dan Partai Buruh akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja besok untuk membahas langkah -langkah konkret untuk melindungi hak -hak buruh. (Ada/ara)