Jakarta –

Ketidakaktifan di jejaring sosial dapat berdampak negatif pada karier dan kelangsungan pekerjaan Anda. Faktanya, banyak kasus dimana karyawan menjadi viral di media sosial yang berujung pada pemecatan mereka, seperti kasus Dealer SPG Honda karena membuat konten yang mengejek ibu-ibu di film.

Lalu pekerja yang dipecat akan masuk daftar hitam dan sulit mencari pekerjaan?

Pakar sumber daya manusia sekaligus Direktur Jenderal Departemen Sumber Daya Manusia Indonesia (ISPI), Ivan Taufiza, meyakini para pegawai tersebut tidak akan masuk daftar hitam. Dan itu selama pengalaman kerja karyawan tersebut baik.

“Jika berlian ditaruh di parit atau lempengan, berlian itu tetap bersinar. Selama kinerja pegawainya positif, maka akan lebih mudah mencari pekerjaan, dan semua orang tahu bahwa Tuhan itu tidak ada, pasti ada. Ada yang salah, semua tergantung kerja dan kontribusi pegawai, yang menjamin tidak masuk daftar hitam,” kata Ivan kepada Detikcom, Sabtu (18 Mei 2024).

Ivan sendiri berpendapat, dalam merekrut pegawai, yang terpenting adalah selalu kembali pada kinerja dan kompetensi kandidat. Menurut dia, tekanan situasi virus yang berujung pada PHK berangsur-angsur berkurang seiring berjalannya waktu.

“Pertama, memori terbuang bangsa kita itu tipis, cepat kita lupakan. Kedua, yang kita lihat sama saja, tetap kinerja, kinerja,” tuturnya.

Selain itu, dalam beberapa keadaan, catatan digital hanya menjadi elemen tambahan atau sekunder yang pada akhirnya dapat dibuktikan kepada pemohon yang berminat. Sehingga belum tentu pengalaman tersebut pada akhirnya akan membuat karyawan tersebut banyak mendapat penolakan saat melamar pekerjaan.

“Saya ragu saya akan ditolak (untuk suatu pekerjaan). Jejak digital, pada umumnya, sangat bergantung, pertama-tama, pada jenis perusahaan, pada profesi lama. Misalnya, jika saya melamar dukungan administratif posisi, saya ragu akan ditolak (jika ada jejak digital yang buruk),- katanya.

Tapi kalau posisinya di urusan pemerintahan dan berhubungan dengan banyak pihak ya, akan diperiksa. Variabelnya tergantung pada perusahaan, posisinya. Kenyataan di lapangan adalah kebanyakan orang bertanya apakah Anda benar. Ternyata tidak seperti dulu. ” – dia melanjutkan.

Menurutnya, pencatatan digital menjadi salah satu pertimbangan HR dalam merekrut pekerja. Namun hal ini kembali lagi pada posisi yang dilamar kandidat dan kebijakan perusahaan itu sendiri. Ada beberapa posisi yang menurutnya layak untuk dijajal, seperti spesialis humas, spesialis komunikasi korporat, spesialis komunikasi, dan posisi lain yang cenderung banyak berhubungan dengan pihak luar.

Senada, Ketua Asosiasi Praktisi dan Profesional SDM Masa Depan Audi Lumbantoruan menilai para karyawan tersebut masih memiliki peluang untuk mencari pekerjaan selanjutnya. Namun ada satu peringatan penting ketika seorang karyawan sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada yang bersangkutan.

“Paling tidak di sini tetap viral, tidak merugikan orang lain, tidak merugikan. Lalu jika perannya merugikan, hendaknya ia meminta maaf dan mengakuinya. Jika itu terjadi, saya rasa perusahaan mana pun bisa melakukannya. Karena menjanjikan dan fokus, kinerjanya bisa diterima karena yang penting dia masih ada untuk mendapatkan pekerjaan itu,” kata Audi, dihubungi terpisah.

“Tetapi ketika keputusan akhir adalah PHK, itu berarti sebuah bencana dari sudut pandang perusahaan. Saya juga tidak tahu apa yang terjadi di kedua sisi. Mungkin ada catatannya, paling mudah adalah dengan tidak memberikannya. Surat rekomendasi kalau masuk blacklist lagi ya atau tidak,” lanjutnya.

Di sisi lain, kata dia, di dunia HR, kejadian ini akan terus menjadi catatan yang akan dimasukkan dalam tes perilaku ke depan. Dalam kasus ini, perilaku di masa lalu dapat menentukan pengobatan di masa depan, meskipun hal ini kecil kemungkinannya.

“Meski persentasenya mungkin kecil, tapi sebagai praktisi saya mempunyai catatan ini karena pengalaman saya. Orang yang pernah mencuri biasanya bisa melakukannya lagi jika diberi kesempatan,” ujarnya. (shc/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *