Jakarta –

Read More : Daftar Barang yang Murah di Jepang tapi Mahal di Indonesia

Pada tahun 2024, fasilitas sipil (ASN) diinstruksikan untuk mempertahankan prinsip netralitas sebelum pemilihan utama regional (Pilkada). ASN seharusnya tidak mendukung kepentingan politik sebagai penyedia layanan publik, tetapi harus memiliki prioritas untuk kepentingan masyarakat.

Rini Vidyantini menekankan bahwa Menteri Reformasi Administratif dan reformasi PANRB tidak boleh dengan beberapa pandangan politik.

“Implementasi kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada prinsip netral, yang berarti bahwa setiap karyawan ASN tidak mendukung semua jenis pengaruh dan tidak mendukung kepentingan siapa pun,” kata Rini dalam pernyataan tertulis, Selasa (11 November 2010).

Rini menjelaskan bahwa ada beberapa bidang yang sering dilanggar. Pertama -tama, ada dukungan untuk mendapatkan uang untuk menghasilkan serangan ROP dan Don. Konstituensi kedua adalah “setoran” kegiatan proyek yang sering untuk APBD untuk tujuan politik.

Ketiga, selama pengumuman atau kampanye, ada permintaan bantuan dalam spiral kolektif. Wilayah Keempat memberikan suara untuk publik untuk umum, seperti ASN dan RT, RW, Kelurahan dan Distrik.

“Ada ancaman dan persuasi posisi ASN melalui kepala regional yang terlibat dalam kompetisi politik,” kata Rini.

Netralisme ASN sesuai dengan nilai -nilai utama moralitas ASN dalam nilai -nilai loyal. ASN ditahbiskan dan mendukung kepentingan bangsa dan negara. Meskipun tidak diizinkan untuk secara aktif terlibat dalam kebijakan praktis, ASN masih memiliki hak -hak politik yang hanya ada di tempat pemungutan suara.

ASN harus netral untuk mencegah harapan bahwa pemilihan dipengaruhi oleh beberapa pihak, serta pengembangan dan pengelolaan kepercayaan publik dalam proses demokrasi.

“ASN mengelola layanan publik tanpa mempengaruhi pertimbangan politik, memastikan bahwa kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan publik,” jelasnya.

Ada beberapa aturan yang merupakan dasar dari prinsip -prinsip netralitas ASN, termasuk nomor hukum, 20/2023 ASN dan ACT no. 10/2016 untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Penilaian Gabungan (SKB) dijelaskan dalam penilaian bersama (SKB) dalam hal pedoman pengembangan dan pengawasan tentang netralitas karyawan ASN dalam implementasi pemilihan dan pemilihan. SKB ditandatangani oleh Menteri Panrb, Menteri Dalam Negeri, BKN Head, ASN Ketua dan Ketua Bawaslu.

“Instruksi untuk pemahaman yang mudah tentang hal -hal untuk ASN adalah cara,” Rini menjelaskan. SKB juga merupakan dasar bagi ASN untuk memberikan penjelasan dalam situasi yang mampu melanggar netralisme.

Menteri PanRB ditekankan untuk aturan lebih lanjut untuk pengembangan dan pengawasan karyawan yang antusias dalam pemilihan dan pemilihan; Panrb no. 18/2023 Netralitas untuk karyawan yang memiliki status mitra (pasangan) sebagai manajer regional/wakil pemimpin regional, kandidat legislatif dan kandidat presiden.

Dan panrb no. 404/2024 Mengenai transmisi pengawasan sistem prestasi dalam pemeliharaan ASN (termasuk transfer tugas pemantauan netral dari COSN ke BKN). Rini ingat bahwa semua ASN bijaksana dalam penggunaan media sosial, terutama selama kampanye.

“Berhati -hatilah saat menggunakan media sosial ASN, terutama di lingkungan kampanye pemilihan saat ini. Kami memohon kepada Rini bahwa kampanye atau sosialisasi di media sosial ASN tidak akan dikeluarkan dalam bentuk posting, komentar, tautan atau ikon penerbitan. “

Selain itu, jika orang menemukan asn netral atau non -campaign, pengaduan dapat diajukan dengan melaporkan keluhan! Dan Hot Line 085830051948.

Tonton Video juga: Yok meminta Polisi Nasional untuk menjaga stabilitas netral selama pemilihan 2024

(Bunuh/Bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *