Jakarta —

Read More : RI Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak lagi membatasi jenis dan ukuran barang bawaan yang dibawa penumpang dari negara jauh. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 tentang Tata Cara Impor dan Ketentuan Promosi Revisi menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2024 No. 7.

Menurut Direktur Impor Barang Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo, untuk aturan muatan yang dibawa penumpang dari luar negeri sudah kembali ke aturan awal yang tertuang dalam Undang-Undang Menteri Keuangan (PMK) 203 tentang ekspor dan impor barang. . Barang-barang yang dibawa oleh penumpang dan awak kapal merupakan barang pengangkut.

Dijelaskannya, arahan kargo bagi penumpang luar negeri terbagi dalam dua kategori, yakni tas khusus (untuk keperluan pribadi) dan tas bukan orang.

“Sesuai Pasal 34 UU 07 Menteri Perdagangan, tentang pengembalian PMK dalam hal ini diatur dalam PMK 203 tahun 2017. PMK 203 itu dua produk pribadi, produk pribadi. dan barang bukan manusia yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk cinderamata,” ujarnya dalam siaran pers UU Menteri Perdagangan 07/2024, dikutip dari Youtube Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (2/5/).2024).

PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang tergolong barang pribadi yang diimpor dan nilai pabeannya Barang yang tidak melebihi FOB USD 500 per orang pada saat masuk dibebaskan dari bea masuk.

Faktanya, bagasi pribadi dibebaskan dari bea hingga senilai $500. Semakin banyak uang, semakin banyak pula yang dikenakan pajak.

Kelebihannya dikenakan bea masuk seragam 10%, PPN, dan PPh Pasal 22, jelasnya.

Lalu tidak ada pengecualian pajak untuk kategori bagasi non-pribadi. Semua barang yang diangkut di daerah ini dikenakan pajak. Aturan ini berlaku untuk jasa perwalian (jastip).

Sedangkan untuk golongan barang bukan manusia, barang asing yang dibawa oleh penumpang selain barang untuk keperluan pribadi, termasuk jastip, tidak mendapat pembebasan sebesar $500 sebesar nilai seluruh barang yang dikenakan pajak, PPN, dan PPh Pasal 22 atas impor. . , ”jelasnya.

Tata Cara Pengembalian Bagasi Penumpang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2023 (Permendag). 36 Kajian Kebijakan dan Regulasi Sebagaimana Peraturan Menteri Dunia Usaha Tahun 2024 No. 7.

Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 sebelumnya memuat pembatasan jumlah dan jenis barang yang dibawa oleh penumpang asing. Namun, penampilannya sulit dan menimbulkan tentangan publik. Untuk itu undang-undang tersebut direvisi dan dikembalikan kepada undang-undang semula.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 tentang Tata Cara Impor dan Ketentuannya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 7, serta perubahan terkait penilaian bagasi pekerja migran Indonesia (PMI) dan pembatasan keimigrasian. untuk banyak produk.

(kubus/kilogram)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *