Jakarta –

Read More : Nathan Ake Tak Sabar Jalani Belanda Vs Inggris, Punya Banyak Kenalan

Menteri Koordinasi untuk Ekonomi Airlanga Hartarto menekankan bahwa kebutuhan dasar, seperti beras, tidak akan dikenakan pajak yang ditambahkan nilai 12% (PPN) pada tahun 2025. Ini juga termasuk dengan beras premium.

Airlanga mengatakan bahwa produk dasar pada kebutuhan dasar, seperti beras, telur, biji -bijian, sayuran PPN ditopang oleh pemerintah (DTP) PPN 0% lainnya. Selama banyak produk utama lainnya, seperti minyak, tepung, industri Vatikan, gula didukung oleh 1%, karena tetap 11%.

“Nasi premium adalah bagian dari beras. Itu menabrak Vatikan,” kata Airlanga, di Tangrang Stera, Tangrang, Solis (22/12/2024).

Di sisi lain, kepala Badan Nasional Makanan Araf Pretetyo, dalam nasi khusus berbeda dari beras umum yang beredar di kota. Nasi dalam pertanyaan diproduksi di wilayah tersebut atau apa yang disebut beras untuk hotel, restoran, dan hati -hati (Horeka).

“Tidak, jika beras khusus berbeda, serta alamat (tidak akan biasa),” kata Arief di tempat yang sama.

Namun, itu bukan lagi rata -rata dan nasi premium tidak mengalami PPN 12%. Demikian pula, makanan dasar lainnya, untuk mengunyah makanan, kedelai, bawang, bawang putih, cabai.

“Semuanya dikelola oleh agen makanan tidak mengandung Vatikan. Beras khusus dikelola oleh agen makanan. Beras premium, jadi. Nasi khusus dan” kata Arief.

Jika demikian, jika makanan, makanan kunyah adalah umum (PPN gratis), tetapi dengan Wagyu, Kobe dan yang lainnya berbicara, kita harus “dan melanjutkan.

Untuk informasi dalam catatan kementerian ekonomi, ada banyak jenis makanan mewah, yang sebelumnya diluncurkan PPN, tetapi pada tahun 2025 akan menjadi 12% PPN.

Misalnya, beras premium, tanaman premium, dan daging premium untuk Wagyu dan Kobe. Ini juga diterapkan pada ikan mahal, sebagai nada premium, salmon premium dan udang dan kanker premium, sebagai raja.

Apa yang dimaksud dengan nasi premium yang disebutkan di atas adalah beras khusus yang bukan konsumsi dasar rakyat Indonesia utama. Namun, dalam hal beras, yang akan dibahas oleh pemerintah.

Menurut hukum Menteri Pertanian (Permantan) no. Dalam kualitas beras beras 2017 tahun 2017, menjelaskan beras khusus dalam Pasal 2. Nice Special Out:

I. Nasi Pellentesque, nasi merah dan nasi hitam; Si2. Beras khusus dengan persyaratan

Lebih lanjut, dalam lampiran pertama yang lebih rinci, yang berada dalam nasi khusus dengan persyaratan berikut:

I Padi di Health2. Beras organik3. Informasi geografis tentang beras 4. Beberapa beras yang tidak dapat diproduksi ke dalam (kil / kil

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *