Jakarta –

Read More : Link Live Streaming Babak 16 Besar Euro 2024 Portugal Vs Slovenia

Kartu identitas (KTP) harus dimiliki oleh penduduk setidaknya 17 tahun atau menikah. Kartu ini adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai bukti identitas, KTP sering diharuskan untuk mengurus kebutuhan yang berbeda, dari membuka rekening bank pada pendaftaran sekolah dan permintaan pekerjaan. Oleh karena itu, penting untuk mengajukan KTP untuk anak -anak yang mencapai usia 17 tahun. Lihat persyaratan, prosedur, dengan biaya KTP di bawah ini.

Dua Kantor Situs Web Resmi dan Pendaftaran Sipil di provinsi DKI Jakarta, berikut adalah persyaratan untuk membuat KTP baru untuk anak -anak 17 tahun: Pengenalan kepada mereka yang tidak memilikinya.

Setelah menyiapkan persyaratan, dimungkinkan untuk membuat KTP baru sebagai berikut: Dilengkapi dengan pelamar CTP. Tunggu sampai Anda dapat memverifikasi data verifikasi data. Pemrosesan data telah selesai, kemudian dicetak KTP.

Membuat KTP baru untuk anak -anak 17 tahun tidak didakwa dengan alias gratis. Proses pabrikan KTP akan mencapai 3 hari kerja. Lihat Video “Video: KPK Mempersiapkan Ekstrak Paulo Tannos Dokumen dari Singapura” (AZN / ROW)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *