Jakarta –
Read More : Park Min Jae Meninggal Henti Jantung Mendadak, Apa Bedanya dengan Serangan Jantung?
BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 digantikan dengan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penerapan aturan ini paling lambat akan dimulai pada tanggal 30 Juni 2025.
Hal ini diketahui melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat jalan berdasarkan standar kelas klinis akan dilaksanakan secara komprehensif pada tanggal 30 Juni 2025 untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” demikian bunyi artikel yang dikutip detikcom.
Hingga 30 Juni 2025, rumah sakit secara bertahap dapat menawarkan sebagian atau seluruh layanan klinis berbasis KRIS. Hal ini dapat disesuaikan dengan kemungkinan rumah sakit. Lalu apa perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 dengan Kelas BPJS Kesehatan KRIS?
Sebelumnya, kelas klinis yang dilakukan di BPJS Kesehatan antara lain sebagai berikut:
Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per ruang akses
Kelas 2 : Kapasitas 3-5 orang per ruang akses
Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per ruang klinik Kelas klinik standar (KRIS)
Sehubungan dengan penerapan KRIS, terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas yang harus dipenuhi rumah sakit agar dapat memenuhi standar:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak mempunyai porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan rutin, minimal 6 (enam) kali pergantian udara setiap jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk penerangan tidur.
4. Perlengkapan tempat tidur meliputi 2 (dua) stopkontak dan satu nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Terdapat meja samping tempat tidur per tempat tidur.
6. Dapat menjaga suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celcius.
7. Ruangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, umur dan jenis penyakit (menular dan tidak menular).
8. Kepadatan ruang akses maksimal adalah 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Gorden/partisi dengan rel yang tertanam pada plafon atau digantung.
10. Kamar mandi di kamar rumah sakit.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
12. Saluran keluar oksigen. Saksikan video “Pemerintah belum menetapkan besaran iuran KRIS BPJS” (avk/kna)