Jaket –
Read More : Jang Han-Byul Hebohkan Warga Malaysia, Ada Apa?
Nilai Tarif Pajak (PPN) telah meningkat menjadi 12% sejak 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan perintah hukum nomor 7, 2021 tentang harmonisasi peraturan pajak (hukum HPP).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mullyani Indrawati, tingkat PPN yang saat ini diterapkan oleh Indonesia sebenarnya relatif rendah. Itu dibandingkan dengan beberapa negara yang melakukan PPN lebih tinggi dari Indonesia.
“Tingkat PPN di Indonesia dibandingkan dengan banyak negara di seluruh dunia masih relatif rendah 21,4 %.
Tingkat PPN saat ini di Indonesia adalah 11% sedangkan rasio tingkat antara 10,4%. Meskipun banyak pekerjaan yang dibutuhkan, katanya, tarif PPN tidak boleh naik setinggi di tempat lain.
“Jadi Indonesia saat ini dengan tarif pajak PPN 11% kita masih di 10,4% dapat melihat pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan. Tidak selalu kita harus bangkit seperti yang lain tetapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kinerjanya, beberapa negara menetapkan tingkat Wat yang lebih rendah daripada Indonesia, seperti Thailand 7%, 9%Singapura dan Australia 10%. (ILY/ARA)