Jakarta –
Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia, paling lambat Juni 2025.
Namun Kementerian Kesehatan RI menegaskan BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 masih tersedia hingga saat ini. Demikian Direktur Media dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Dr. kata Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di kantor Kementerian Kesehatan RI.
“Dengan keluarnya Perpres ini, kelas 1, 2, dan 3 masih ada. Dan dari sisi kerja kami sedang mempersiapkan puskesmas bersama BPJS yang akan siap pada 1 Juli 2025. Kelas rawat inap,” ujarnya. pada Rabu (15/5/2024) dalam konferensi di Kementerian Kesehatan.
“Rumah sakit sudah menyiapkan fasilitas rawat inap standar,” imbuhnya.
Hal serupa diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizki Anugerah. Dia mengatakan, iuran peserta BPJS yang ada saat ini masih sama karena kategorinya belum dihapus.
“RUU yang diminta sekarang masih sama karena tidak ada suspensi golongan. Otomatis RUU itu masih ada indikasi Perpres yang masih berlaku. Jadi masih ada kelas dan RUUnya masih sama,” Kata Humas BPJS Kesehatan, Rizki Anugerah.
“Sampai saat ini pekerjaan di bidang kesehatan masih sama seperti sebelum berlakunya Perpres 59,” lanjutnya.
Kabar sebelumnya, Keputusan Presiden (Tujuan) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5) menyebutkan KRIS kelas kesehatan akan menggantikan BPJS yang efektif pada Juni mendatang. 30 2025.
Pasal 103A dan Pasal 104 menyatakan bahwa penerapan alat kesehatan kategori rawat inap dapat dilakukan pada semua rumah sakit atau institusi tertentu.
Setelah KRIS beroperasi, pemerintah terus melakukan penelitian untuk melihat efektivitas penerapan peraturan baru dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Menteri Kesehatan telah ditunjuk untuk memberikan arahan yang tepat kepada industri kesehatan, termasuk memastikan bahwa standar KRIS diterapkan secara efektif di sebagian besar rumah sakit. (Bagus)