Jakarta –

Read More : Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Pemerintah juga telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan ketentuan impor. Sebelumnya, undang-undang tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir adalah Origin 7 2024 yang mulai berlaku pada 6 Mei 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, revisi undang-undang tersebut dilakukan karena kebijakan yang terkandung di dalamnya mencegah masuknya barang dari luar negeri dan organisasi komersial. Dia mengungkapkan, ada 26.000 kontainer berisi barang impor tertahan di pelabuhan.

“Sekitar 26.000 kontainer berlabuh di pelabuhan tersebut, di Pelabuhan Tanjung Priok ada 17.304 kontainer dan di Tanjung Perak sekitar 9.111 kontainer berisi berbagai produk antara lain baja, tekstil, kimia, elektronik, dan produk lainnya,” ujarnya. ujarnya dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Puluhan ribu kontainer ditarik kembali karena aturan sebelumnya yang mengharuskan persetujuan (PI) dan tinjauan teknis (Pertek) untuk beberapa produk. Hanya PI yang diterbitkan Kementerian Perdagangan, dan Pertek diterbitkan Kementerian Perindustrian.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai rapat internal siang tadi, diperlukan relaksasi untuk memperlancar masuknya barang dari luar negeri. Pemerintah hari ini mengumumkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024 terkait politik luar negeri.

“Untuk mengatasi kedua permasalahan tersebut, telah dibuat rencana atau perintah Presiden untuk merevisi peraturan Menteri Perdagangan yang telah disetujui siang tadi dan akan diawasi oleh PMK mengenai barang-barang yang terdampak. banyaknya kendaraan yang datang dari luar negeri. sore ini baru Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 2024 disetujui dan diumumkan,” jelasnya.

Mengenai isi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024, diperkirakan beberapa kategori barang impor akan mendapat dukungan dari luar negeri. Banyak kategori produk antara lain elektronik, sepatu, pakaian, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional dan katuk.

“Barang yang terendam dalam Permendag 36 dikembalikan ke Permendag 25 bebas standar teknis, barang elektronik, sepatu, pakaian dan lain-lain. Dengan lolosnya Permendag 8, diharapkan dua permasalahan impor bisa kita selesaikan. penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama kita,” katanya. (semuanya/lunas)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *