Jakarta –
Read More : Fariz RM Tak Terima Dituduh Pengedar, Terancam Hukuman 12-15 Tahun Bui
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKop UKM) melaporkan temuan 50% impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dari China masuk ke Indonesia namun tidak terdaftar. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kegiatan impor ilegal.
Angka tersebut merupakan selisih antara data nilai ekspor dari TradeMap Tiongkok dengan data impor Indonesia dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Indonesia (APSyFI) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Data tersebut kemudian diolah oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kalau dari segi nilai kita dapat TPT. 50% dari nilai impor kita tidak terdaftar. Artinya, angka ekspor yang masuk ke kita dari China tidak sama dengan nilai angka impor kita,” tuturnya. . Plt. Deputi UKM KemenKop UKM, Temmi Setya Permana saat sharing session penyitaan produk impor di kantor KemenKop UKM, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Berdasarkan data Temi, nilai produk tekstil China di Indonesia akan mencapai Rp 29,5 triliun pada tahun 2022. Kemudian pada tahun 2021, nilai tekstil China yang tidak terdaftar di Indonesia sebesar Rp 29,7 triliun.
Secara keseluruhan, Kementerian Koperasi dan UKM menemukan angka ekspor Tiongkok ke Indonesia hampir tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan nilai impor Indonesia ke Tiongkok. Perbedaan ini terutama terjadi pada produk HS pos 60-63.
“Kami menduga ada produk yang diimpor secara ilegal, tidak terdaftar, dan kami melihatnya di beberapa pakaian. Ini HS60-63, siap pakai,” ujarnya.
Tammy mengatakan situasi ini bisa mendistorsi pasar. Pada akhirnya, situasi ini berdampak pada hilangnya penyerapan tenaga kerja sebanyak 67.000 orang dengan total pendapatan pegawai sebesar Rp 2 triliun per tahun.
Artinya, jika pendapatan turun, tentu pengeluaran juga akan berkurang. Kalau masyarakat tidak bisa membeli karena daya beli berkurang, PDB pasti turun,” jelasnya.
Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mengusulkan agar kebijakan Bea Masuk Pengamanan (BMTP) 200% sebaiknya hanya ditujukan pada produk akhir atau kisaran kode produk HS 58-65.
“Jadi 200% itu bagus. Tapi kami sarankan penarikan kembali produk akhir saja. Industrinya bukan bahan mentah, supaya industrinya bisa terus berkembang, tapi yang kami batasi, seperti disebutkan di atas, adalah barang konsumsi akhir dari tas. Sepatu dan sebagainya. Kosmetik, baju,” kata Temi.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah juga telah merekomendasikan perbaikan ke arah hulu, khususnya dari sisi teknologi produksi. Kami berharap hal ini dapat terealisasi dengan adanya usulan Kementerian Koordinator Perekonomian mengenai restrukturisasi mobil berupa penghapusan bea masuk mobil.
(shc/fdl)