Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan mengenai pembayaran insentif kepada seluruh ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi undang-undang. Insentif tersebut diberikan setelah suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2024 tentang Insentif Bagi Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut langsung dibubarkan oleh Jokowi pada 19 Agustus 2024, selaku Sekretariat Jenderal KPU penyelenggara pemilu 2024.

Namun Perpres 86 lebih memperjelas bahwa insentif tidak bisa diberikan kepada pimpinan atau anggota KPU. Hal ini diatur dalam Pasal 4.

Terlihat pada Rabu (21/8/2024), pimpinan dan anggota KPU divonis hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, hal pertama yang menghalangi penerima insentif untuk mendapatkan haknya. Melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kedua, pemidanaan atas suatu pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran pemilu.

Ketiga, pemberhentian dengan hormat. Keempatnya kedapatan melakukan perbuatan yang menghambat kerja KPU dalam mengambil keputusan dan penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara Pemilu, Ketua dan Anggota KPU Pusat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Kabupaten/Kota serta staf ASN di lingkungan Sekretaris Jenderal KPU .

Pegawai Aparatur Sipil Negara Non Pemerintah pada Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum diberikan insentif yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada Departemen Keuangan Negara.

Pasal 5 menjelaskan, apabila penyelenggara pemilu penerima insentif meninggal dunia, maka insentif dapat dibayarkan kepada janda/janda atau ahli warisnya.

Besaran insentif KPU tertuang dalam Pasal 2 Perpres 86 Tahun 2024, rinciannya sebagai berikut:

1. Ketua dan Anggota KPU Pusat : Ketua Rp 77.625.000 Anggota 67.500.000

2. Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KIP : Ketua Rp 32.400.000 Anggota 27.000.000

3. Ketua dan KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota : Ketua 21.600.000 anggota Rp.

4. Personil ASN di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU: Rp 58.170.000 Perwira Tinggi (Rp) 41.390.000 Pratama/eselon IIa/204ta. perwira eselon tinggi IIb 23.340.000Rp

Saksikan juga video ‘KPU akan mengubah PKPU setelah MK menerima perkara pelanggaran UU Pilkada’:

(Subjek/Das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *