Jakarta –
Anggota Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2024-2029 ini telah bekerja selama 100 hari sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada Januari lalu. Dalam 100 hari kerja tersebut, KPPU banyak menerima kasus persaingan usaha di pasar digital.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya terus memantau permasalahan persaingan usaha, melalui media dan media. Pada Januari hingga Juni 2024, persaingan bisnis utama adalah pada sektor pasar digital.
“Januari sampai Juni isu terbesar yang terjadi di media cetak dan online, yang kami ikuti terutama di sektor digital, pasar digital,” kata Fanshurullah di acara Performance 100 Days, Jakarta, Rabu (3/3). ). 7/2024).
Ia mengatakan, pihaknya telah menerbitkan 54 dokumen resmi selama 100 hari kerja. Berdasarkan kegiatannya, jenis informasinya antara lain penegakan hukum, pencegahan, koordinasi instansi, pengawasan koperasi, dan lain-lain.
Lebih detail ia berbicara mengenai isu-isu utama terkait digital, seperti dampak kehadiran Starlink, pinjaman internet untuk pendidikan (pinjol), TikTok, Shopee, dan investigasi Lazada. Selain isu digital, ada juga sejumlah isu lain, seperti pangan, migas, infrastruktur, kebijakan nasional dan internasional, serta akuisisi/merger.
“Persaingan bisnis tidak hanya digital saja, tapi di sektor migas juga banyak, ada 8 kelompok capaian kita dalam 100 hari, mulai dari sektor migas, infrastruktur, pasar digital, pangan, bangsa. kebijakan dan lembaga internasional,” jelasnya.
KPPU menyoroti sektor digital, seperti penilaian komprehensif terhadap akuisisi TikTok oleh Tokopedia, kajian pinjaman mahasiswa, dan investigasi terhadap Shopee, Lazada, dan Google.
Hilman Pujana, Anggota KPPU, mengatakan permasalahan pasar digital yang diusutnya terkait dengan dua peran alat online dalam menggunakan website. Selain itu, bidang fokus lainnya mencakup perjanjian antar perusahaan teknologi untuk meningkatkan kekuatan pasar.
“Ada kesepakatan antar perusahaan teknologi, dan di sini ada permasalahan karena pasarnya sangat kompleks dan pasarnya multifaset,” kata Hilman.
Ia mengklaim Indonesia menjadi negara pertama yang menguji penyebab digital dalam persaingan bisnis. Sedang berlangsung kasus terhadap Google Inc yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan menerapkan sistem pembayaran satu arah. Hal ini berpotensi merugikan pengguna dan orang lain yang tumbuh di dalam rumah.
Proses penyelesaian kasus Shopee yang menuduh adanya diskriminasi dalam layanan pengiriman situs web. Kasus ini diselesaikan dengan penandatanganan Perjanjian Integritas oleh Shopee sebagai bagian dari Proses Perubahan Perilaku.
Hilman menjelaskan, tantangan yang dihadapi pihaknya ke depan adalah perusahaan memiliki akses terhadap data dan mengendalikannya serta menguasai jaringan yang memberikan mereka kekuatan pasar.
“Sangat penting bahwa pengelolaan data dan jaringan akan memberikan kekuatan pasar bagi para pelaku komersial ini. Namun, itu bukan kejahatan, tetapi kita harus melihat perilakunya untuk melihat apakah ada perilaku yang menghambat pesaing.” menghilangkan kompetitor di pasar, bisa saja mengontak persaingan dalam hukum bisnis,” jelasnya. (rrd/rir)