Jakarta –

Read More : Berdayakan Keluarga Prasejahtera, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan alias Zulhas mengatakan sudah berapa kali pemerintah mengubah Peraturan Perdagangan (Permendag) No. Ia mengungkapkan, ada momen yang membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram hingga akhirnya diubah menjadi Permendag 8/2024.

Julhas mengatakan, Jokowi marah karena mengetahui kebijakan pengendalian ekspor barang dalam negeri menghambat pergerakan barang dari negara lain di pelabuhan. Diketahui sebelumnya, terungkap sekitar 26.000 koin terdampar di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Perak.

Jokowi marah ketika Menteri Perdagangan 36/2023 diubah menjadi Menteri Perdagangan 7/2024. Apabila ada kebijakan pengendalian impor barang curah, maka diperlukan pengaturan teknis (Pertek).

“Saya lolos APEC 72, jauh di Peru. Saya di pengadilan saat Menteri Koordinator (Kementerian Perekonomian) mengumpulkan 26 ribu kontainer di Priok, ‘Kenapa?’, ‘Pertek tidak berbuat apa-apa. Tetap saja keluar, yang Presiden Marah, Partek Harus Berubah ‘Saya Menteri, Anda Baik,’ kata Zulhas, Komisi VI DPR RI, dalam rapat, Kamis (13/6/2024).

Untuk itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan mempersiapkan Menteri Perdagangan pada 7/2024 menjadi Menteri Perdagangan 8/2024 dalam pertemuan dengan Jokowi dan Menteri Keuangan.

“Saya baru tanda tangan, dikirim secara digital, ditandatangani,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Julha juga mengungkap permasalahan lain pada Kebijakan Menteri Perdagangan 36/2023. Ia mengatakan, kebijakan tersebut sebenarnya dirumuskan setelah pertemuan dengan Departemen/organisasi terkait, khususnya Dinas Pajak dan Bea Cukai serta BP2MI. Namun dalam pelaksanaannya, Bea dan Cukai diakui menghadapi beberapa kendala.

Dia mencontohkan, beberapa barang PMI disita setelah harus didaftarkan satu per satu ke Bea dan Cukai. Padahal, menurut Zulhas, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk mengendalikan barang impor yang masuk ke Indonesia.

“Tetapi sungguh, ketika aturan perdagangan dikeluarkan, ‘Kita tidak punya waktu untuk memikirkan semua orang.’ “Ini contoh kita bisa gotong royong karena harus lihat semuanya, kotor, PMI marah, karena marah, tidak bisa keluar, diubah lagi,” ujarnya.

Peraturan tersebut kini telah digantikan oleh Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang kebijakan yang sama. Banyak hal yang tidak lagi dibutuhkan Pertek di Departemen Bisnis. Namun material tertentu seperti tekstil, besi dan baja masih memerlukan pertech.

“Kalau tekstilnya ada di Pertek, kalau tekstilnya dilarang, jangan salahkan ke Kementerian Perdagangan 8, tidak. Karena TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) masih ada ide teknis dari Kementerian Perindustrian, termasuk baja. masih ada dan Kementerian Perdagangan tidak berubah 8. Jadi Pertek itu baja, baja, TPT itu di Pertek, tutupnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *