Jakarta –
Wakil Menteri Pangan Zulkifli Hasan menegaskan harga pangan dalam negeri tidak dikenakan PPN 12%. Dia mengatakan, tidak ada PPN yang dibayarkan atas barang-barang kebutuhan pokok.
Pemerintah memutuskan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari semula 11% menjadi 12%. PPN akan diberlakukan pada Januari 2025.
Mau ketan, mau beras merah, terserah. Tidak ada kenaikan PPN apa pun, apalagi untuk semua pangan lokal. Tidak ada kenaikan semua. makanan lokal,” katanya. . Zulhas di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan barang konsumsi seperti beras, telur, jagung, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak dikenakan PPN 12% pada tahun 2025 dan termasuk beras berharga.
Saat ini, untuk sejumlah barang pokok lainnya seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri dikenakan PPN sebesar 1%, sehingga menjadi 11%.
Beras premium itu bagian dari beras. Tidak dibayar pajak PPN, kata Airlangga saat ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12) lalu.
(acd/acd)