Jakarta –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyita satu unit kapal tanker yang didatangkan ilegal di Palembang. Kapal tersebut disita setelah dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Balai Pengawasan Tertib Perdagangan (BPTN) Medan.
Menurut Zulhas, penyitaan dilakukan karena kapal tersebut sudah diimpor namun belum melengkapi dokumen izin usaha yakni Izin Impor (PI).
“Untuk sementara kami menyita 1 (satu) kapal tanker bukan produk penanaman modal baru (BMTB) dengan kode HS (8901.20.50) hasil pemeriksaan perbatasan tanpa memiliki izin beroperasi di bidang Impor yaitu persetujuan impor,” jelas Zulhas dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (8 Mei 2024).
Lebih lanjut Zulkhas menjelaskan, kapal tanker bekas buatan China berusia 18 tahun itu dilindungi oleh komoditas BMTB yang harus disertai dokumen persetujuan impor pada saat impor. Nilai pabeannya mencapai Rp50.912.000.000 (Rp50 miliar).
Zulhas juga menjelaskan, pelanggaran aturan tersebut terkait dengan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
Artikel yang dilanggar: bagian 1 seni. 3 “Sehubungan dengan impor barang tertentu, importir wajib memperoleh izin melakukan usaha di bidang impor barang tertentu dari Menteri sebelum memasukkan barang tersebut ke dalam daerah pabean.”
Sanksi Berdasarkan undang-undang, barang impor yang tidak mematuhi peraturan Kementerian ini dapat diekspor kembali, dimusnahkan, dikeluarkan dari peredaran atau ditangani dengan cara lain sesuai dengan undang-undang. ketentuan.”
Zulhas menegaskan, pihaknya akan terus memantau iklim perdagangan Indonesia sebagai bagian dari upaya regulasi dan regulasi.
“Kami menghimbau kepada badan usaha untuk menjaga ketertiban hukum dan mematuhi peraturan hukum di bidang perdagangan,” tutupnya. (pulau/rd)