Jakarta –
Read More : Puja-puji Golkar dan Gerindra di DPR soal Makan Bergizi Gratis Prabowo
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan dan Satgas Pengawasan Komoditas Tertentu yang Terkena Peraturan Perdagangan Impor menyegel 11.000 ton baja siku sama kaki. Penyegelan dilakukan di salah satu pabrik baja di kawasan Desa Bangkong Reang, Wangunharjo, Cikarang Utara.
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, pihaknya telah memantau produsen baja lokal tersebut sejak 12 September. Akibatnya, sebanyak 11.000 ton baja profil sama kaki tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Registrasi Produk (NPB).
“Namanya besi siku sama kaki, harus memenuhi syarat SNI dan NPB. Tak satu pun dari mereka ada. Tentu saja hal ini berbahaya bagi penggunanya, hal ini juga berlaku pada bahan bangunan. Ada 11 ribu ton, jadi tidak sedikit, 11 ribu ton berarti 11 juta kilogram. Banyak sekali. Nilainya kurang lebih Rp 11 miliar,” kata Zulhas di Pabrik Baja Cikarang Utara, Kamis (26 September 2024).
Zulhas mengatakan, jika baja digunakan untuk membangun tol, besarannya bisa berbeda-beda. Selain itu, Zulhas mengatakan penggunaan baja tanpa melalui SNI dan NPB dapat menyebabkan bangunan runtuh. Untuk itu, dia menekankan pentingnya memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Zulhas menjelaskan perbedaan antara baja yang memenuhi syarat SNI dan baja yang tidak, padahal bahan baku yang digunakan sudah sesuai. Di dalamnya memuat antara lain nama pabrikan, ukuran produk, nomor leleh kelas baja, tanggal pembuatan dan penunjukan warna ujung bagian menurut kelas baja profil.
“Kalau tol ini dibangun, bisa berguncang selama dua minggu.” Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk melindungi konsumen kita. Jangan sampai konsumen tidak bisa mengukur, tidak bisa mengecek, sehingga nanti gedungnya roboh pasti ada temuannya, kalau polisi periksa temuannya, orang masuk penjara. Kalaupun tidak memenuhi syarat, itu yang penting, oleh karena itu harus memenuhi persyaratan SNI dan NPB,” jelasnya.
Nantinya, baja yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dilebur kembali karena harus memenuhi persyaratan standar tertentu. Tindakan administratif akan diambil terhadap badan usaha.
“Kita sedang mengambil tindakan administratif, harus dimusnahkan, tapi kalau mencair lagi. Jadi harus diolah sesuai regulasi agar memenuhi standar persyaratan yang ditetapkan industri, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi konsumen,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan (PCTN) Kementerian Perdagangan Rusmin Amin mengatakan, ada perbedaan harga baja yang sesuai SNI dan tidak. Katanya selisih harganya bisa mencapai Rp 20.000 per batang.
“Untuk perbandingan harga, kami hitung harganya sekitar Rp15.000-20.000 per batang,” kata Rusmin.
Rusmin menilai produsen baja bertindak kasar karena permintaan pelanggan. Untuk itu, pihaknya akan terus memantau produksi hingga mencapai standar.
“Karena ternyata tidak sesuai SNI, maka ada permintaan di sini. Oleh karena itu kami menundanya hingga tanggal final sesuai dengan SNI. Nanti ada teman-teman yang mengurusnya, jelasnya.
Tonton videonya: Menteri Perdagangan memberikan penghargaan kepada 610 pasar yang tepat ukuran dan SNI-nya
(das/das)