Jakarta –

Read More : Jenius Kenalkan Creditbility, Bantu Masyarakat Bangun Reputasi Finansial

Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan atau Zulhas memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor akan direvisi sepenuhnya pada pekan ini.

Ia mengatakan, tahap koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait revisi aturan telah selesai.

“Sudah konsolidasi, saya kira minggu ini revisinya sudah selesai,” ujarnya dalam pertemuan di Kementerian Perdagangan, Rabu (24/4/2024).

Ia mengatakan, peraturan tersebut memuat tiga pedoman yang direvisi. Pertama, terhadap barang yang dikirim oleh pekerja migran Indonesia (PMI) yang berlaku aturan sebelumnya tanpa batasan jenis dan jumlah barang. Namun, nilai maksimumnya adalah $1.500 per tahun.

“Jadi saya ulangi lagi Peraturan PMI 36/2023, PMI dalam Permendag 36 yang diubah hanya US$1.500. Kalau soal Peraturan Menteri Keuangan (PMK), jangan lakukan itu. Tapi kami minta barangnya dikirim, kalau tidak ada pelanggaran segera dilepas, sehari bisa siap,” jelasnya.

Bagasi kedua penumpang dari luar negeri. Kini jenis dan jumlah barang yang dibawa penumpang dari luar negeri tidak diatur. Ketiga, mengubah aturan barang tertentu, termasuk pembatasan terbatas (lartas).

“Masyarakat harus beli dua pasang, berapa pun pajaknya, silakan bayar pajak di sana. Jadi saya tidak mengaturnya lagi, saya mengaturnya di PMK juga ya. Kita bisa mengaturnya secara individual. Pajak bukan kementerian.” “Bisnis itu tanggung jawab PMK,” jelasnya.

Saksikan juga video “Pemerintah batalkan aturan yang membatasi pergerakan barang oleh pekerja migran Indonesia”:

(apa saja/bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *