Jakarta –
Read More : Ada Pelantikan Kepala Daerah di Istana Presiden, Monas Ditutup untuk Umum
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan produk tertentu melalui proses perdagangan impor untuk memberantas membanjirnya produk ilegal di Tanah Air. Kelompok kerja ini dipimpin langsung oleh Kementerian Perdagangan.
Zulhas menjelaskan, anggota gugus tugas informal ini berjumlah 11 departemen/departemen. Dasar hukum pembentukan peran tersebut adalah Undang-Undang 7 Tahun 2014 tentang Bisnis, Pasal 38 Ayat 1 dan Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Bisnis.
“Bahwa (bacaan undang-undang) pemerintah mengatur perdagangan dengan luar negeri melalui ketentuan dalam Impor dan Ekspor PP 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 139 ayat 3 yang menteri mempunyai kewenangan melakukan pengawasan di dalam negeri,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan pada Happy (19/7/2024).
Pak Zulhas mengatakan, nantinya departemen ini akan bekerja sama dan menindak importir yang bisa salah mengirimkan produk. Pihak berwenang sendiri juga akan mendalami apakah produk yang beredar di pasaran akan diserahkan sesuai aturan atau tidak.
Perannya antara lain menginventarisasi permasalahan yang berkaitan dengan produk tertentu industri impor, kemudian menetapkan tujuan, kegiatan dan prosedur, melakukan inspeksi dan mengevaluasi izin usaha atau persyaratan produk tertentu untuk usaha impor, termasuk peraturan perundang-undangan. “, jelasnya.
Zulhas mengungkapkan, ada 7 produk impor yang akan diawasi otoritas, antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesorisnya, keramik, elektronik, sepatu, kosmetik, dan produk jadi tekstil lainnya. Sasaran bea masuk ini adalah importir dan eksportir.
“Sasaran perhatiannya adalah importir atau distributor. Jadi, pedagang besar dan importir besar, tentu caranya masuk, tentu di belakang pelabuhan, bukan toko. Kalau pengecer, itu yang terjadi,” jelasnya.
Satgas tersebut dibentuk hari ini, 18 Juli 2024, dan akan mulai bekerja pada minggu depan. Surat pembuatan peran utama itu ditandatangani oleh Zulhas.
Surat Nomor 932 Tahun 2024 tanggal 18 Juli 2024 berlaku efektif hari ini sampai dengan akhir tahun, jelasnya.
Berikut daftar Satgas Barang Impor yang telah selesai proses bisnisnya, yaitu: Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Biro Keamanan Negara. (BIN) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau Angkatan LautDinas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) TNI
(ada/fdl)