Jakarta –

Read More : Kejar Diskon Melimpah 50% + 20% di Transmart Full Day Sale Besok!

Kementerian Keuangan berencana menerbitkan kembali aturan mengenai Tarif Impor Aman (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dispersi (BMAD) terhadap produk tertentu, khususnya tekstil dan keramik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengatakan aturan antidumping, khususnya produk keramik, sudah rampung. Saat ini dia sedang mempelajari rancangan peraturan BMAD.

Ya, Komite Pencegahan Penelantaran (RUU). Kita pelajari. Mudah-mudahan besok selesai,” kata Zulhas, Selasa (8/6). ) di Bea Cukai Cikarang (TPP) Kabupaten Bekasi.

Usai kajian, Zulias berencana menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan agar aturan tersebut segera diterapkan. Dia mengatakan besaran bea masuk untuk pencemaran nama baik ditetapkan sekitar 40-50%.

“Hasilnya (rekomendasi dan surat rekomendasi Kementerian Perekonomian) akan kami kirimkan ke Kementerian Keuangan agar Kementerian Keuangan bisa segera meresmikan peraturan anti dumping. Rata-rata disetorkan 40-50%,” Zulhas berkata. ”.

“Dalam satu atau dua hari saja, kami berencana mendaftar untuk digunakan di tujuh bidang: TPT (tekstil dan produk tekstil), tekstil, pakaian, alas kaki, elektronik, keramik, dan kosmetik, tapi kami sudah menyelesaikannya kemarin diperhitungkan,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Zuhas mengatakan pemerintah menerapkan Peraturan Pengamanan Impor (BMTP) 13% melalui Kementerian Keuangan. Harga BMTP ini mengikuti hasil perhitungan dan rekomendasi KPPI (Badan Perlindungan Perdagangan Indonesia).

“Selain itu, ada juga tindakan pengamanan impor yang sudah dilakukan, dan tindakan pengamanan impor yang sudah saya kirimkan surat dan sudah diterapkan Kementerian Keuangan adalah 13%,” jelas Zurhas.

Oleh karena itu, ada upaya perlindungan pajak impor yang diperhitungkan oleh Dewan Perlindungan Perdagangan Indonesia, KPPI, dan pihak berwenang wajib melindungi pajak impor sebesar 13% dan Kementerian Keuangan menggunakannya, ”ujarnya.

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *