Batavia –

Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dan Asosiasi Anti Pedagang Kaki Lima (APKLI Perjuangan) melaporkan belum adanya kesepakatan dengan pemangku kepentingan terkait peraturan merokok di RPP Bidang Kesehatan.

Ketua Umum KERIS & APKLI Perjuangan Ali Mahsun Atmo juga mengatakan, hal tersebut termasuk rencana pelarangan penjualan rokok dengan zona di bawah 200 meter dari kawasan pendidikan.

Menurutnya, peristiwa ini akan berdampak besar terhadap kelangsungan usaha komersial yang terkena dampak. Meskipun usaha tembakau sah dan ada batasan usia minimum untuk membeli rokok, namun pelaku usaha di wilayah tersebut tidak boleh menjual rokok.

Selain itu, Ali menegaskan, pemerintah akan meminta masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung di bidang penjualan rokok terhadap usulan aturan tersebut. “Menurut saya, semua organisasi harus ada sosialisasi dan edukasi yang mencakup ekonomi kerakyatan. Semua sedang berproses untuk membuat organisasi,” ujarnya, Jumat (24/5/2024).

Saat ini pemerintah berencana untuk mengatur produk tembakau dalam rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan, yaitu Peraturan Undang-Undang tentang Pelayanan Kesehatan n. 17/2023.

Para pemilik toko menolak gagasan pelarangan penjualan rokok dengan zonasi steril dalam jarak 200 meter dari pendidikan karena tidak dapat diterima dan akan mematikan usahanya. Selain itu, usulan peraturan tersebut akan menimbulkan perbedaan perlakuan terhadap penjual tembakau di dalam kawasan zonasi dan bagi penjual di luar kawasan zonasi.

“(Perdagangan) akan turun drastis kalau aturannya seperti ini. Apalagi kalau berjualan lapak di kawasan itu tidak ada salahnya. Bagaimana kita menaati aturannya,” kata Samsul, seorang penjual sapi asal Madura. di Batavia Selatan.

Diakui Samsul, larangan tersebut mungkin membuat pedagang yang berjualan rokok di sana terasing karena aturan tersebut masih minim sosialisasi, sehingga mungkin terjadi miskomunikasi antara pedagang dan pimpinan pengusul aturan tersebut. (kil/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *