Jakarta –
Read More : Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Binaiya Disetop, Pendakian Ditutup Sementara
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditaati oleh umat Islam. Sebagai wujud ibadah dan tanggung jawab sosial, zakat memegang peranan penting dalam membersihkan harta benda.
Jika berbicara tentang zakat penghasilan atau profesi, besaran yang harus diambil dari gaji tidak diketahui secara umum. Dengan memahami hal tersebut, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan baik. Siapa yang wajib membayar zakat dari pendapatan?
Dikatakan bahwa seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan jika penghasilannya mencapai nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003.
Mengutip situs Bazna, sesuai Keputusan Presiden Bazna Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, emas seberat 85 gram setara dengan Rp82.312.725 (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus lima rupee). per tahun atau Rp 6.859.394 (Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupee) per bulan 2024.
Artinya, orang yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang telah mempunyai penghasilan sebesar itu. Orang yang berpenghasilan kurang dari Rp6.859.394 per bulan tidak wajib mengeluarkan zakat. Berapa persentase gaji yang zakatnya?
Zakat penghasilan dapat dikeluarkan sebesar seperduabelas dari 85 gram emas dengan kandungan 2,5%. Oleh karena itu, jika penghasilan bulanan Anda melebihi jumlah nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari gaji atau penghasilan Anda. Penghasilan dapat diperoleh melalui cara rutin dan tidak teratur. Cara menghitung zakat dari gaji.
Mengutip laman Bank Mega Syariah, cara menghitung zakat penghasilan adalah dengan mengalikan nilai gaji sebesar 2,5%. Ada perhitungan gaji atau penghasilan tetap dan tidak tetap.1. Cara menghitung zakat dari gaji tetap
Pegawai swasta mempunyai gaji sebesar 12.000.000 per bulan atau 144.000.000 per tahun. Begitulah cara menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan.
12.000.000×2,5%= Rp 300.000 per bulan.2. Cara menghitung zakat dari gaji tidak tetap
Jika penghasilan per bulannya tidak teratur, perhitungannya bisa dilakukan selama setahun. Zakat hanya dibayarkan jika penghasilan bersih mencapai nisab.
Zakat profesi dibayarkan terutama dari pendapatan kotor (gross). Namun zakat ini juga bisa dibayarkan dari pendapatan bersih yang dipotong dari kebutuhan pokok sehari-hari. Tonton video “Video Ide Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Komisi IX: Kenapa Tidak?” (rusa besar/rusa besar)