Jakarta –

Sidang kasus pembunuhan anak Anggero Dimas dan Tamara Tyasmar, Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Proses ini merupakan jawaban atau jawaban terdakwa Yudha Arfandi atas keterangan JPU.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum tetap melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Yudha Arfandi. Dalam balasannya, Yudha Arfandi menolak duplikat dari penggugat.

“Penasihat Yang Mulia, Yang Mulia Jaksa, Yang Terhormat Saudara Terdakwa, bahwa berdasarkan dasar hukum dan fakta hukum yang kami nyatakan di atas, penasihat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa sebagai penasihat hukum, kami mendukung pembelaan di atas. .” Memorandum “Disampaikan pada tanggal 7 Oktober 2024, dan kami menolak permohonan dan sanggahan yang diajukan JPU dalam perkara ini sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan,” kata Dailun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi, saat membacakan kesimpulan sanggahan Jakarta Timur di persidangan. pada Rabu (23 Oktober 2024) .

Di kesempatan lain, pengacara Yudhe Arfandi meminta majelis hakim mempertimbangkan kasus tersebut sesuai keinginan terdakwa.

Berikut poin-poin keberatan yang dilontarkan pengacara Yudhe Arfandi dalam sidang balasan yang berlangsung siang tadi.

1. Kami telah menerima salinan kuasa hukum terdakwa Yudh Arfandi yang telah kami baca dalam persidangan ini.

2. Menolak dan membatalkan sanggahan yang diajukan Jaksa pada sidang Kamis, 17 Oktober 2024 lalu.

3. Menetapkan terdakwa Yudhim Arfandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan pokok pertama pelanggaran Pasal 340 KUHP. Dakwaan sekunder melanggar Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat. 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. Membebaskan terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan yang diajukan JPU dalam perkara ini.

5. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa Yudh Arfandi baik dari segi kemampuan, kedudukan, kehormatan dan harkat dan martabatnya.

6. Membebankan biaya perkara kepada negara. Jika juri kehormatan mempunyai pendapat berbeda, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Saksikan “Video: Air Mata Yudha Arfandi di Sidang Pleidoi” (fbr/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *