Jakarta —
Pada Kamis (4/7/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus pembunuhan Dante, anak Anger Dimas dan Tamara Tjasmar. Saat itu, Juda Arfandi yang dituduh melakukan dugaan pembunuhan ditempatkan di dermaga ruang sidang.
Tercatat, Yehuda Arfandi terlihat mengenakan kemeja dan celana panjang berwarna putih serta sepatu berwarna hitam. Sidang digelar tertutup dengan agenda mengajukan keberatan atau eksepsi kepada jaksa penuntut umum yang sebelumnya didakwa pada 27 Juni lalu.
“Juri telah menetapkan perkara Dante pada 27 Juni 2024, Kamis. Sidang adalah penuntutan. Seperti biasa dalam perkara pidana, penuntutan diajukan terlebih dahulu, baru kemudian diberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa. Hari ini sidang kedua mengenai keberatan atau eksepsi terhadap JPU “hari ini diumumkan Jaksa Agung,” kata Humas PN Jaktim, Chita Kahajaningtya di kantornya, Kamis (04/07/2024).
Chitta juga mengatakan, kehadiran terdakwa karena dianggap serius. Tercatat, Yehuda hadir bersama tim kuasa hukumnya.
“Terdakwa harus hadir. Terutama pada kasus yang parah. “Terdakwa hadir bersama kuasa hukumnya,” ujarnya.
Sementara orang tua dan keluarga korban tidak hadir. Sehingga terwakili dengan kehadiran jaksa.
“Dalam perkara pidana peradilan, korban atau keluarga korban diwakili oleh penuntut umum sebagai penuntut negara, karena mereka mewakili masyarakat termasuk korban. Jadi korban tidak akan terwakili, apalagi sudah meninggal dunia, kata Chita. .
Sementara terkait poin pengecualian yang diajukan Judah Arfandi, Chita mengaku belum membacanya. Sebelumnya, tim kuasa hukum Yehuda menolak permintaan memberikan informasi mengenai persidangan tersebut.
“Aku belum tahu, bukan aku yang mendengarkannya, kamu harus membacanya dulu.” Mungkin lain kali kalau mau tanya bisa. Karena pertama-tama Anda perlu membaca apa isi pengecualiannya. Karena saya bukan orang pertama yang mendengarnya,” kata Chita.
Pada sidang selanjutnya, pendapat jaksa atas eksepsi Judah Arfandi menjadi agenda. Sidang akan digelar secara tertutup.
“Minggu depan akan diagendakan pendapat JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.” Pada hari yang sama pukul 10.00 dengan syarat tidak diperkenankan siaran langsung demi menjaga privasi keluarga korban,” tutupnya. Tonton video “Polisi masih menyelidiki pembunuhan Dante” (fbr/mau)