Jakarta –

Judha Arfandi menyampaikan pembelaannya di persidangan atas pembunuhan anak Anger Dimas dan Tamara Tjasmara. Pembelaan atau keterangan Judah Arfandi diberikan pengacaranya dalam persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum Yudh Arfandi meyakini kliennya tidak melakukan pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana. Mereka juga membantah Juda Arfandi melakukan kekerasan terhadap putra Tamara Tjasmara, Dantes.

“Kami sangat yakin, berdasarkan bukti-bukti hukum di persidangan, tidak terbukti terdakwa Juda Arfandi melakukan tindak pidana pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana atau melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. ” , sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum,” kata Dailun Sailan, kuasa hukum Yudh Arfandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/07/2024).

Judah Arfandi mengaku kliennya lalai dan menyebabkan kematian Dante. Mereka menyayangkan pasal kelalaian tersebut tidak didakwakan terhadap Yudha Arfandi.

Namun berdasarkan fakta di persidangan, penasihat hukum kami berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya anak korban, Dante. Sayang sekali dia bahkan tidak dituntut. “, katanya.

Dailun Sailan kemudian menyampaikan harapan agar putusan dijatuhkan kepada Yuda Arfandi. Kuasa hukum Yuda Arfandi memaparkan empat poin banding dan hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan majelis pengadilan sebelum memutus hukuman Yuda Arfandi.

Juda Arfandi dengan rendah hati meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat agar perkara ini dapat diputus dengan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Iudha Arfandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama pelanggaran Pasal 340 KUHP, dakwaan tambahan pelanggaran Pasal 338 KUHP. KUHP atau Dakwaan Kedua pelanggaran Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

2. Saya membebaskan terdakwa Iudh Arfandi dari segala dakwaan JPU dalam perkara ini;

3. Rehabilitasi dan pemulihan nama baik terdakwa IUDHA ARFANDI ditinjau dari keterampilan, kedudukan, kehormatan dan harkat dan martabatnya;

4. Pemungutan biaya perkara kepada negara.

Yudha pun berharap Majelis Hakim mempertimbangkan permintaan tersebut. Keluarga Yudha Arfandi dikabarkan sangat menantikan klarifikasi dan keputusan terkait hal tersebut.

“Kami berharap Majelis Hakim Yang Terhormat mempertimbangkan dengan matang apa yang telah kami jelaskan, khususnya dalam analisis kami terhadap pembelaan ini.” Perkara ini merupakan putusan “pengadilan yang mencerminkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan”, pungkas pengacara Juda Arfandi.

Pada sidang sebelumnya, jaksa membacakan dakwaan terhadap Yehuda Arfandi. Jaksa penuntut umum meminta agar Juda Arfandi dijatuhi hukuman mati atas kematian Dante, anak Tamara Tjasmara dan Anger Dimas. Saksikan video “Video: Air Mata Jude Arfandi di Sidang Pleidoi” (pus/hadiah)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *