Jakarta –

Read More : Uya Kuya Pasang Badan saat Cinta Kuya Dihujat Bantu Warga LA yang Kebakaran

Jaksa mengumumkan hukuman mati bagi terdakwa Yodha Arfandi yang diduga membunuh anak Tamara Tiasmara, Dante.

Hal itu diungkapkan Jaksa dalam surat tuntutannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23 September 2024).

Isi imbauan tersebut adalah sebagai berikut:

Lebih parah lagi, perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya anak korban, Radon Andante. Perbuatan Terdakwa sangat tercela dan tidak berperikemanusiaan, Terdakwa tidak menunjukkan pengakuan atau penyesalan atas perbuatannya, keterangan Terdakwa di persidangan bersifat komplit, dan perbuatan Terdakwa menyebabkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Ada keadaan yang meringankan dan tidak ada keadaan yang meringankan.

Kami menuntut agar terdakwa Yuda Al-Findi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan besar pertama Pasal 340 KUHP atas tindak pidana perampasan nyawa orang lain dengan sengaja. Menghukum mati terdakwa Yoda al-Fandi dan meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Yoda Al-Findi memberikan tanggapan yang sangat emosional terkait isu tersebut.

“Penuntut itu bodoh!” ucap pria yang mengaku sebagai ayah Yuda al-Findi.

“Biarkan saja,” lanjut pria itu menanggapi permohonan jaksa.

Sedangkan untuk uji coba akan kembali digelar pada 7 Oktober 2024. Agendanya adalah membaca catatan pembelaan Yoda.

Sekadar informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Dorn Sawit, Jakarta Timur.

Yoda diduga mencelupkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter. Yoda mengaku hal itu karena ingin melakukan latihan pernapasan.

Dalam kasus ini, Yudha dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 dibaca dengan Pasal 80 KUHP, dan Pasal 76C UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. (babi/musang)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *