Jakarta –

Kasus pembunuhan Dante putra Angger Dimas dan Tamara Tyasmara memasuki babak baru. Mendengar putusan pada Senin (4/11/2024), Yudha Arfandi akhirnya divonis 20 tahun penjara.

Majelis Hakim membahas dakwaan Kementerian Umum terhadap Yudha Arfandi atas pembunuhan berencana.

Majelis hakim menyatakan terdakwa YA yakin secara hukum bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang dituduhkan JPU, kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kemudian hakim memutuskan Yudha Arfandi akan menjalani hukuman pidana. Itu berarti 20 tahun penjara.

“Dua orang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Yudha Arfandi,” kata majelis hakim.

Mendengar putusan tersebut, Yudha Arfandi langsung memutuskan mengajukan banding.

“Permohonan langsung Yang Mulia,” kata Yudha Arfandi

Sebelumnya, Yudha Arfandi mengakui hukuman mati ke Kejaksaan. Jaksa menilai Yudha melanggar pasal pokok 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Hal ini sesuai dengan dakwaan Yudha Arfandi yang melanggar pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto pasal 338 dan pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

Dalam dakwaan, Yudha disebut-sebut telah merendam Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini menyebabkan Dante tenggelam.

Gara-gara putusan hari ini, Tamara Tyasmara dan keluarga pun turut serta. Keluarga Tamara Tyasmara kesal saat mengetahui Yudha Arfandi ingin mengajukan banding. Tonton video “Video Tamara Tyasmara: Hukuman 20 Tahun Penjara Tak Bisa Kembalikan Dante” (fbr/wes)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *