Jakarta –
Read More : Menkes Bolehkan Dokter PPDS Praktik Umum untuk Dapat Penghasilan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai peraturan pencantuman label peringatan bahaya senyawa bisphenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek.
Aturan ini berlaku khusus untuk galon dengan kemasan polikarbonat. Galon plastik keras jenis ini sangat banyak ditemui di masyarakat, sehingga label peringatan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari bahaya BPA.
“Ini merupakan langkah positif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA,” kata Pengurus Harian YLKI Tubagus Haryo dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Hal itu diungkapkannya menanggapi disetujuinya revisi pokok Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan.
Menurut dia, aturan baru BPOM ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen. Hal ini mencakup hak untuk menerima informasi yang benar dan aman mengenai produk yang dikonsumsi.
“YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang ada di pasaran aman untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, YLKI menyarankan BPOM untuk segera menyosialisasikan aturan kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA. Mereka berharap pengungkapan ini dapat mengurangi kekhawatiran atau kebingungan konsumen mengenai galon mana yang aman dari bahaya BPA.
“Salah satu cara untuk menyebarkannya adalah melalui kampanye edukasi besar-besaran tentang bahaya BPA dan pentingnya beralih ke kemasan bebas BPA,” ujarnya.
Tak hanya itu, YLKI juga mengusulkan agar BPOM bekerja sama dengan asosiasi industri untuk memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut.
Saya menilai BPOM perlu meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan intensif terhadap galon polikarbonat yang beredar di masyarakat. Menurutnya, penting untuk memastikan kepatuhan produsen hingga penerapan kewajiban pemasangan label risiko BPA.
“BPOM perlu memberikan sanksi yang lebih tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan terkait risiko BPA,” kata Tubagus.
Selain YLKI, inisiatif BPOM mendapat dukungan dari para ahli. Pasalnya kandungan senyawa BPA berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Junaidi Khotib, Dekan Departemen Farmasi Universitas Airlanga, mengatakan BPA mengganggu sistem endokrin dalam tubuh. Sistem endokrin adalah jaringan kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon yang mengontrol banyak fungsi penting dalam tubuh, termasuk proses fisiologis seperti pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi.
“Sistem endokrin bisa terganggu, dampaknya tidak langsung terasa. Namun bisa berbahaya dalam jangka panjang,” jelasnya.
Junaidi menjelaskan, jika senyawa tersebut masuk ke dalam tubuh melalui makanan atau minuman yang disimpan dalam wadah plastik, BPA dapat menyebabkan gangguan hormonal. Oleh karena itu, hal ini dapat memengaruhi pertumbuhan dan pubertas, serta kesuburan. Faktanya, banyak referensi ilmiah yang menyatakan bahwa kondisi ini menyebabkan munculnya sel-sel abnormal dalam tubuh dan meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, diabetes, dan tekanan darah tinggi (hipertensi).
“Paparan BPA dalam jangka panjang secara terus menerus berdampak serius pada kesehatan mental dan perilaku,” lanjut Junaidi.
Penelitian laboratorium yang menggunakan hewan sebagai subjek uji menemukan bahwa paparan BPA dalam jangka panjang dapat menyebabkan masalah motorik, keseimbangan, dan memori, kata Junaidi. Gangguan ini disebabkan oleh perubahan struktur dan fungsi sel saraf serta produksi neurotransmitter, kata Junaidi.
Penelitian lain menunjukkan adanya hubungan erat antara kadar BPA dalam darah atau urin dengan gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi pada masa pertumbuhan anak, kata Junaidi.
Oleh karena itu, Junaidi menekankan pentingnya masyarakat waspada. Anak-anak dalam masa pertumbuhan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap BPA karena meluasnya penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari, katanya.
Selain anak-anak, wanita lanjut usia, ibu hamil dan menyusui juga harus mewaspadai paparan BPA. Pasalnya, penelitian menunjukkan bahwa paparan BPA pada hewan bunting dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan mental bayi yang dikandungnya.
Sebagai informasi, pada 1 April 2024, BPOM menyetujui penambahan dua pasal dalam revisi aturan label pangan tersebut, yakni kewajiban mencantumkan label cara mengawetkan air minum dalam botol (Pasal 48a) dan kewajiban mencantumkan BPA. peringatan risiko. beri label pada semua liter air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Pasal 61A aturan baru tersebut menyatakan bahwa “air minum dalam kemasan dengan kemasan plastik polikarbonat harus memuat tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum dalam kemasan’.
Pasal lain menyebutkan, produsen galon air minum bermerek memiliki tenggang waktu empat tahun untuk mematuhi peraturan tersebut. Dalam tinjauannya, BPOM menyebut BPA dalam air minum dalam kemasan “dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat.” Tonton video “BPOM Kini Wajibkan Pelabelan BPA pada Galon Air Minum Dalam Kemasan” (akd/ega)