Cianjour –
Read More : Pariwisata di Era Megawati: Momentum Bangkitnya Wisata MICE dan Budaya
Wisatawan kaya dari Timur Tengah kerap menghabiskan musim panasnya di Changjur. Bukan sekedar iseng, mereka datang dengan niat untuk menikah.
Di Chanjur, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui akad nikah kembali terungkap. Korbannya adalah seorang gadis remaja yang dijebak oleh dua muncikari berinisial RN (21) dan LR (54).
Gadis-gadis korban dijual ke turis asal Timur Tengah seharga puluhan juta rupee, lalu kedua pelaku mendapat potongan 50%.
Bermula dari salah satu korban yang melaporkan hal tersebut, setelah kami selidiki ternyata ada dua pelaku kasus TIP yang menggunakan cara perjodohan. Keduanya yakni RN dan LR adalah perempuan, kata polisi kepada Kasatreskrim Cianjur. . , AKP Tono Listianto.
Dari hasil pemeriksaan ahli, kedua pelaku diketahui telah melakukan perjodohan sejak tahun 2019. Pada R.N. Tugasnya adalah mencari gadis untuk dijual ke Flanders dari luar negeri.
Sedangkan LR bertugas mencari calon ‘pembeli’, yakni laki-laki yang mencari pasangan untuk dijodohkan. Keduanya diketahui menikahkan gadis Sentry City dengan pria lokal, India, Singapura, dan kebanyakan dari Timur Tengah.
“Laki-laki yang ditawari perjodohan kebanyakan adalah wisatawan asing asal Timur Tengah. Biasanya laki-laki tersebut adalah wisatawan yang berkunjung ke kawasan Pancak. Ada juga yang berasal dari Singapura dan India,” kata Tono.
Selain WNA, ada juga laki-laki lokal dari Jakarta hingga Kassar, imbuhnya.
RN dan LR bahkan menyarankan perempuan ke Flanders dengan memberikan daftar nama dan foto. Ibaratnya mereka punya daftar atau katalog yang bisa dipilih pelanggan, lalu mereka akan membawa gadis itu atau menemuinya.
Menurut Toon, perjodohan ini biasanya berlangsung di rumah mewah yang disewa Flanders. Namun praktik kawin kontrak jelas memiliki definisi, karena ketua, orang tua, wali, dan saksi merupakan satu tim pelaku.
“Dipersiapkan sebagai pernikahan, wali gadis itu, ada saksi dan pejabatnya. Dan pernikahan pun dilangsungkan. Tapi itu semua rekayasa, wali dan saksi itu bukan wali dan saksi palsu, melainkan wali dan saksi palsu.” orang tua yang menjadi wali sah perempuan tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, banyak korban yang terjebak dalam jeratan pelaku. Mereka tidak tahu bahwa mereka akan menikah berdasarkan kontrak. Mahar dari laki-laki juga mengalami perubahan, berkisar Rp 30 hingga 100 juta. Uang tersebut nantinya akan dibagi antara korban dan pelaku.
Uang mahar diambil segera setelah ijab kabul diberikan dan dibagi dua. Khusus bagi korban, uangnya juga dipotong dari pembayaran saksi, wali, dan penguasa kebohongan. Setelah memberikan ijab kabul dan membagikan uang mahar, korban akan langsung dibawa oleh pihak laki-laki untuk tinggal selama waktu yang telah disepakati.
Sementara itu, di sisi lain, L.R. Mengaku punya akses terhadap pria yang punya banyak uang dan ingin dijodohkan.
“Saya ketemu saja, ada yang mencari dan ketemu. Berapa uang yang saya dapat tergantung maharnya. Maharnya tidak semua puluhan juta, kadang di bawah Rp 20 juta,” ujarnya. dia berkata.
Menurut dia, tanggal pernikahan tergantung kesepakatan di antara pasangan. – Saya tidak bisa menjamin berapa lama pernikahan itu akan bertahan, itu tergantung keduanya – kata L.R.
Atas perbuatannya, RN dan LR dijerat Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
****
Baca semua berita di sini. Saksikan video “Akad Nikah di Cianjour” (bnl/bnl)