Sleman-
Proyek merger XL Axiata-Smartfren akan segera memasuki tahap akhir. Hak-hak pekerja akan diperhatikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tingkat kepegawaian merupakan faktor penting lainnya dalam setiap proses merger antara dua perusahaan. Direktur dan CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan, agar proses integrasi ini berjalan lancar, perlu mendengarkan keinginan pemangku kepentingan internal dan eksternal.
“Pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dian di sela-sela acara Silaturahim XL Axiata Bersama Media di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (24/10/2024) malam.
Sebelumnya, Dian mengatakan, setelah menguasai prosesnya, maka proses integrasi bisa berlanjut ke jenjang selanjutnya. Kedua belah pihak ingin merger dilakukan secepatnya. Bola ada di tangan pemerintah.
“Targetnya akhir tahun ini tentunya. Tapi sekali lagi, penutupan koneksi ini ditentukan terutama oleh persetujuan dua lembaga kuat, Kementerian Komunikasi dan Teknologi, dan OJK,” ujarnya. Diane.
XL Axiata juga memahami situasi saat ini, yaitu pemerintahan baru, kabinet baru, dan menteri perhubungan. Mereka sedang mendalami situasi tersebut dan berharap Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid bisa segera memberikan izin.
“Kami berharap pada saatnya nanti menteri baru bisa mendukung kerja sama ini dan memberikan izin seperti yang kami harapkan,” ujarnya. Simak video “Kemenkominfo Tanggapi Isu Merger XL Axiata-Smartfren” (fay/fyk)