Jakarta –
Social Media X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, memungkinkan pengguna memposting konten pornografi. Namun hal itu tidak diupayakan diterapkan di Indonesia, sehingga Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Irie Setiadi memberikan teguran keras.
“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, termasuk X, wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi kepada Detikinet, Rabu (5/6/2024).
Budi kemudian menjelaskan dasar hukum pembatasan penyebaran konten di Internet sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transmisi Elektronik (UUITE), khususnya Pasal 27 ayat (1).
Sebagai informasi, UU 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE ayat 27 (1) berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa izin menerbitkan, menampilkan, menyebarkan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya suatu materi yang melanggar kesusilaan masyarakat.
Dalam konteks peraturan tersebut, X tidak dapat menerapkan kebijakan tersebut di wilayah Indonesia. X terancam ditahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) jika tak menaati aturan tersebut.
“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut atau aturan lain yang berlaku akan tetap mendapat sanksi, termasuk sanksi dan/atau denda,” tegas Budi.
Seperti diberitakan sebelumnya, X telah menambahkan klausul pada aturannya yang secara resmi mengizinkan pengguna memposting konten dewasa dan pornografi di platform dengan beberapa peringatan.
Pengguna sekarang dapat memposting konten non-safe for work (NSFW) yang bersifat konsensual, selama konten tersebut diberi label dengan jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan foto yang dihasilkan AI.
Perubahan aturan ini tidak mengherankan karena X, di bawah kepemimpinan Elon Musk, telah bereksperimen dengan komunitas NSFW dengan secara resmi menghosting konten dewasa.
“Kami percaya bahwa pengguna harus dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten terkait topik seksual, selama konten tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka,” demikian laman kebijakan konten TechCrunch, dikutip dari detikINET Is.
“Kami percaya pada kebebasan orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk konten yang berkaitan dengan seksualitas. Kami tidak membatasi kebebasan ini dengan membatasi akses kepada pengguna anak-anak atau orang dewasa tidak melihatnya,” lanjutnya. Tonton video “Starlink akan buka NOC di Indonesia, pemerintah: harga tetap!” (Agustus/Fike)