Jakarta –
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menerima permohonan kasasi PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI dalam perkara no. . 05. /Pdt.G./2024/ PNJkt.
Dalam keterangan resminya, Fandy Dewanto, Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk, menjelaskan ada tiga poin yang diutarakan perseroan menyikapi putusan MA tersebut.
“Pada tanggal 5 November 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi WSBP dan BEI dengan putusan kasasi No. 1329/PDT/2024/PTDKI yang diajukan ke Mahkamah Agung No. 107/Tim/X/2024 pada tanggal 2 Oktober, AP.Jo Tahun 2024 Nomor 05″ /Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, atas tagihan dari PT Bank DKI. tutup,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).
Kedua, selama proses hukum berjalan, perseroan tetap berkomitmen untuk melaksanakan program restrukturisasi keuangan yang disetujui oleh seluruh kreditur berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang mempunyai kekuatan hukum tetap (berlaku) mulai 20 September 2022: Kepatuhan perseroan Bentuknya merupakan penerapan sistem restrukturisasi homologasi yang urutannya tercermin dari kepemilikannya. Hingga saat ini, perseroan telah menyelesaikan empat tahap pembayaran CFADS tepat waktu dengan total nilai Rp320,85 miliar. OWK) melakukan Private Placement Putaran 1, 2 dan 3 untuk memenuhi kewajiban piutang usaha hingga Rp 1,46 triliun.
Ketiga, WSBP tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban berdasarkan ketentuan perjanjian damai yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Perusahaan akan terus memastikan konsistensi penerapan Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan seluruh program transformasi perusahaan dilaksanakan sejalan dengan tujuan pemulihan kinerja pasca restrukturisasi,” ujarnya. (acn/milik)