Jakarta –
Read More : Endrick Diajari Legenda Real Madrid Cara Diving
Satgas Pengawasan Komoditas Tertentu yang Melaksanakan Tata Cara Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal menemukan impor ilegal senilai $40 miliar. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas selaku penasehat gugus tugas mengungkapkan, barang impor ditemukan di gudang-gudang yang disewa Warga Negara Asing (WNA).
Gudang yang baru ditemukan satgas saat pertama kali beroperasi berada di kawasan Jakarta Utara. Barang ilegal diketahui dijual melalui toko online.
Nah, sekali lagi hasil penyelidikan sementara. Ternyata importirnya orang asing, yang menyewa gudang itu. Barangnya dia jual secara online,” ujarnya usai sidak di gudang Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).
Satgas menduga jumlah gudang yang disewa importir nakal tersebut mencapai puluhan. Julhas pun memerintahkan Satgas Impor Ilegal untuk memusnahkan barang-barang tersebut agar menimbulkan efek jera.
“Kami menerima beberapa laporan bahwa 30-40 gudang besar di setiap provinsi dijual secara online untuk disewakan dengan cara ini,” tambahnya.
Julhas menyatakan akan segera melaporkan temuan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Nanti di akhir satgas kita lapor ke presiden. Saya sudah dua kali lapor ke presiden soal ini. Nanti setelah satgas bekerja penuh dan mendalam, kami akan kirimkan statistik detailnya. Apa yang terjadi” katanya.
Julhas juga akan melapor ke Jaksa Agung, Kapolri, dan Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati. Mereka akan membahas bagaimana barang impor masuk ke Indonesia.
“Kami akan lapor ke Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Menteri Keuangan. Apa yang sebenarnya terjadi? Ada apa? Apa yang sebenarnya terjadi? Kebocoran kesalahannya di mana? Mungkin ada yang salah, mungkin. Tidak ada yang salah?” dia berkata.
“Kalau sepertinya barang tiba-tiba datang ke sini dalam waktu dekat, itu tidak mungkin. Makanya akan kita kaji dengan sungguh-sungguh dan sungguh-sungguh,” tutupnya.
Sebagai informasi, satgas baru-baru ini menemukan gudang yang disewa importir asing. Barang-barang yang diimpor secara ilegal antara lain mainan anak, elektronik, ponsel, tablet, pakaian, koper, dan tas.
Nilai barang impor ilegal yang disita mencapai 40 miliar dolar. Berdasarkan kesimpulan satgas, nilai ponsel dan tablet Rp 2,7 miliar, sandang Rp 20 miliar, elektronik Rp 12,3 miliar, dan mainan anak Rp 5 miliar. (ada/gambar.)