Jakarta –
Read More : Pelancong Salah Masuk Pesawat Berujung Ditangkap
Insiden viral telah memasuki tahap baru dalam kelompok -kelompok Rusia dan perampasan wisatawan Ukraina. Warga Rusia (WN) Hasan Astan Astan Astabov, Polisi Investigasi Polisi atau Petugas Polisi memberi tahu tentang wisatawan di markas polisi.
Pernyataan palsu di Hassana adalah 15 Desember 2024, Badung, Bali, Badung, Bali adalah penculikan dan perampasan di Bali. Lermakov mengatakan dia adalah korban penculikan dan perebutan, yang diduga diterapkan oleh tim Rusia di Bali. Kasus ini meluap pada jejaring sosial (media sosial) dan virus.
Setelah bekerja, Hassan ditangkap pada Januari 2025 pada Januari 2025. Namun, Departemen Keuangan dibebaskan oleh polisi karena tidak ada bukti yang memadai.
Gugatan, Apolllos Djara Bonga, pernyataan palsu kepada polisi untuk merusak permainan dalam laporan atau pelanggan. Menurut Apollos, pelanggannya tidak tahu permainan dan mengenal aktor lain yang merupakan warga negara Rusia.
“Laporan ini memberikan insiden sehubungan dengan insiden atau insiden, insiden (IGOR), termasuk beberapa orang, termasuk beberapa orang, termasuk salah satu klien kami, Apollos di staf investigasi polisi.
“Karena itu, pelanggan kami mengatakan bahwa tidak ada bukti harta kami, dan kemudian kami melaporkan markas,” katanya.
Apollos mengatakan harta itu tidak ada di Bali ketika penculikan. Menurutnya, Hassan adalah sebulan setelah perampasan kekerasan.
“Dia mengatakan insiden itu, 15 (Desember 2024), pelanggan kami, harta kami, kekerasan dan kekerasan terhadap kekerasan dan kekerasan, perbendaharaan ke -15 tidak datang ke Indonesia,” katanya.
“Hanya satu bulan setelah insiden itu, pelanggan kami datang ke Bali ke Indonesia, dan hubungan sangat jauh, pada 15 Desember 2025, hanya Indonesia yang datang ke Bali,” katanya.
Kemudian Apollos, pelanggan mengunjungi Indonesia ketika mereka menginginkan jaminan keamanan, Igor dilaporkan di markas investigasi polisi. Selain itu, itu juga bertanggung jawab atas kerusakan IGOR, Treasury.
“Kami hanya melaporkan bahwa orang yang melapor kepada polisi, informasi palsu atau informasi palsu, bertanggung jawab secara hukum, dan memiliki konsekuensi hukum yang luar biasa,” katanya.
Laporan Hasan diperoleh oleh Kantor Pusat Investigasi Pidana: STTL / 110 / II / II / 2025 / Hasan mengumumkan IGOR untuk mengeluarkan Pasal 220 dari Pasal 220 Pasal 220 dan Pasal 310 KUHP dan Penyediaan Informasi Palsu.
***
Artikel ini sudah dirilis di Detinews. Klik di sini lebih lanjut. Video