Jakarta –
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengingatkan bahwa darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (PHEIC) yang diberikan kepada MPOX tidak bisa disamakan dengan pandemi. Seperti diketahui, status PHEIC juga sebelumnya diberikan pada COVID-19 di masa pandemi.
National Professional Officer (NPO) WHO Indonesia Mustafa Kamal mengatakan, diperlukan kriteria tertentu untuk menentukan status PHEIC suatu penyakit.
Menurut dia, skala kasus Mpox pada tahun ini bisa dikatakan minim, bahkan dibandingkan wabah pada tahun 2022. Namun karena munculnya jenis baru yang penyebarannya cepat dan belum diketahui secara jelas ciri-cirinya. Dinilai PHEIC.
Jadi kalau boleh saya garis bawahi, ada beberapa pertimbangan dalam penetapan atau penetapan status PHEIC. Jadi ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh panitia darurat, kata Kamal dalam webinar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang kemudian merekomendasikannya kepada Direktur -Jenderal WHO.” Rabu (9/4/2024).
“Ada beberapa rekomendasi, misalnya kejadiannya serius, tidak biasa, atau tidak terduga. Lalu ada indikasi di luar batas negara lokal dan apakah diperlukan tindakan internasional yang mendesak, maka statusnya “Tidak bisa disamakan dengan pandemi, ” lanjutnya. .
Sampai saat ini, ada dua penyakit yang diklasifikasikan sebagai PHEIC oleh WHO. Selain Mpox, polio termasuk dalam PHEIC.
Hingga tahun 2014, polio dinyatakan sebagai PHEIC dan hingga saat ini statusnya belum dicabut. Situasi ini dilakukan karena penyakit polio masih membutuhkan bantuan semua pihak untuk memberantasnya, meski penyebarannya belum seluas wabah COVID-19.
“Jadi artinya kita bisa menyeimbangkan perhatian kita terhadap penyakit-penyakit di Indonesia, baik yang sudah ada maupun yang berpotensi impor,” tegasnya. Saksikan video “Pertimbangan WHO dalam Menetapkan Mpox sebagai Darurat Kesehatan Global” (avk/kna)