Jakarta –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut PT Shopee Internasional Indonesia yang merilis merek lembaga tersebut menyebarkan informasi palsu alias kebohongan. OJK menyatakan dia tidak diperbolehkan membubuhkan stempel pada surat perusahaan tersebut.

“Sahabat OJK, cara-cara penipuannya tidak ada habisnya, seperti surat palsu dari PT Shopee Internasional Indonesia yang menggunakan merek OJK,” tulis OJK di akun Instagram resminya, Senin (13/5/2024).

OJK kemudian mengimbau masyarakat untuk mengingat dua prinsip, yakni 2L, yaitu legalitas dan logika sebelum pengetahuan. Badan ini meminta masyarakat memverifikasi keakuratan informasi yang diterimanya tentang OJK dengan menghubungi Layanan Konsumen dan Pengaduan OJK.

Informasi ini kami sebarkan agar teman-teman dan keluarga Anda terhindar dari penipuan, pungkas OJK. (RRD/RR)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *