Jakarta –

Read More : Ketika Paula Verhoeven Ceritakan Perubahan Dirinya Bersama Baim Wong

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang. Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil juga dilarang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 26 Juli 2024.

“Setiap orang dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektrik: a. melalui mesin swalayan; b. kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun dan kepada wanita hamil; c. secara eceran segala jenis rokok, kecuali hasil tembakau dalam negeri. berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis pasal 434 aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).

Selain itu, pedagang hasil tembakau dan rokok elektronik juga dilarang menempatkannya di area sekitar pintu masuk dan keluar atau di tempat yang sering dikunjungi; Dilarang menjual barang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; Dan dilarang menggunakan jasa website atau aplikasi elektronik komersial, serta di media sosial, dilarang beriklan-diskon

Melalui aturan yang sama, pemerintah juga melarang produsen atau distributor susu formula memberikan diskon atau apapun dalam bentuk apapun untuk menarik minat penjual. Hal ini dinilai mengganggu pemberian ASI eksklusif.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu penyediaan ASI eksklusif berupa: memberikan potongan harga atau produk tambahan atau apapun dalam bentuk apapun untuk pembelian ASI eksklusif. ASI. Susu pengganti susu dan/atau susu lainnya sebagai daya tarik bagi penjual,” Pasal 33 Bagian C aturan tersebut, dikutip Selasa (30/7/2024).

Selain itu, pada poin D dijelaskan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, anggota masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya. masyarakat juga dilarang mengiklankan susu formula bayi dalam bentuk apapun.

“Iklan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya serta susu formula lanjutan yang dipublikasikan di media massa, baik cetak maupun elektronik, di media luar dan jejaring sosial; dan/atau promosi tidak langsung atau promosi silang produk makanan dengan bayi susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya,” tulisnya pada bagian 5 dan 6.

Larangan iklan susu formula untuk bayi dikecualikan apabila iklan tersebut dilakukan di media cetak khususnya yang berkaitan dengan masalah kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan seperti mendapat persetujuan menteri dan memuat informasi bahwa susu formula bayi bukan pengganti ASI.

Selain itu, adanya peraturan ini juga melarang produsen atau distributor susu formula bayi untuk memberikan sampel produk susu formula bayi secara cuma-cuma, menawarkan kerjasama, atau dengan cara lain kepada institusi pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil atau ibu yang mempunyai riwayat penyakit tertentu. mereka. Hanya saja, dilarang juga menawarkan atau menjual susu formula kepada bayi langsung dari rumah.

Tonton video ‘Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Ketengan!’:

(bunuh bunuh)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *