Jakarta –

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo angkat bicara mengenai berakhirnya pembicaraan menjadikan Kementerian BUMN menjadi super holding group. Pidato ini disampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibrani.

Prabowo Subianto Resmi Jadi Presiden, Begitu Juga Bicara BUMN Adidaya?

Kartika mengatakan, pemanggilan tersebut kini sedang didalami Kementerian. Pria yang akrab disapa Tiko ini juga menegaskan, pihaknya perlu melakukan perubahan undang-undang guna mewujudkan superholding BUMN.

Tiko yang menjabat Wakil Menteri BUMN sejak masa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kajian terhadap UU Pidato Super Administratif sedang dipersiapkan.

“Sedang dipertimbangkan (menopang BUMN). Sedang dipertimbangkan. Kalau undang-undangnya maju, kita harus siapkan dulu,” kata Tiko saat ditemui pada pelantikan wakil menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin. (21/10/2024).

Bahkan, Tiko menyebut Kementerian BUMN akan menyesuaikan rencana kerja tersebut sesuai pedoman politik pemerintahan Prabowo Subianto. Perubahan dapat dilakukan nanti.

Belum, nanti kita atur dengan Pak Prabowo Gibran, kata Tiko.

Superholding sendiri merupakan retorika Kementerian BUMN menjadi korporasi besar. BUMN akan menjadi perusahaan swasta jika tidak menjadi lembaga kementerian.

Sebelumnya, Tim Kampanye Pemilih Muda Nasional (TKN Fanta) Prabowo-Gibrani berbicara soal rencana menjadikan Kementerian BUMN menjadi rumah super berbentuk lembaga BUMN. Wakil Ketua TKN Fanta Anggawira mengatakan pembahasan agenda reformasi berjalan baik.

Menurut informasi yang diterima, kementerian tersebut masih eksis sebagai bentuk “kepemilikan super” seperti saat ini.

“Akhirnya yang saya update menarik banget, padahal awalnya saya ingin sekali beralih ke super manajemen,” kata Anggawira saat ditemui di Bank Mega Tower, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Secara umum pihaknya berharap ke depan perubahan-perubahan yang dilakukan di bawah BUMN ini bisa lebih efektif dalam segala bentuk, tanpa bersinggungan dengan pihak swasta. Hal ini terkait dengan anggapan bahwa sebagai badan usaha Indonesia, BUMN harus masuk ke wilayah yang tidak bisa dimasuki pengusaha swasta.

“Jangan sampai pengusaha swasta, BUMN juga akan masuk. Oleh karena itu, kita tidak bisa bersaing dengan BUMN, karena BUMN, apapun itu, memiliki dana masyarakat, risikonya rendah, dan juga kriteria evaluasi pengelola BUMN. sama saja “tidak hanya komersil saja, tapi ada rating PSO lainnya dan lain sebagainya”, demikian penjelasannya.

Selain itu, disebutkan ada rencana menjadikan Kementerian BUMN menjadi superholding, serta cara pembagian dividen dari BUMN ke pemerintah. Anggawira mengatakan, penetapan pola pembagian dividen tergantung pada desain akhir. Suatu bentuk manajemen super diharapkan dapat memusatkan perhatian perusahaan publik pada dua bagian, yaitu kewajiban pelayanan publik (PSO) dan perolehan keuntungan. (barang/kilogram)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *