Jakarta –
Masih ramai di media sosial, Stasiun Pengisian Kendaraan Umum (SPKLU) yang seharusnya digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik malah digunakan sebagai tempat parkir pengguna Toyota Fortuner.
Video ini diunggah di akun media sosial X dan thread @innovacommunity. Satu unit Toyota Fortuner terlihat terparkir di SPKLU PLN. Padahal rambu-rambu informasi khusus kendaraan listrik terpampang jelas.
“SPKLU = Stasiun Pengisian Mobil Listrik Umum. Maksudnya tempat bayar mobil masyarakat. Artinya lagi kalau bukan mobil listrik dan tidak ngecas JANGAN PARKIR DI SANA,” tulis @innovacommunity.
Mungkin ada yang belum mengetahui apa itu SPKLU. SPKLU = Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum JANGAN PARKIR DI SANA. pic.twitter.com/FNJVqpNEAO — Komunitas Innova (@innovacommunity) 27 Desember 2024
DetikOto telah menghubungi Vice President Corporate Communications & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto untuk meminta konfirmasi dan tindakan agar SPKLU tidak digunakan sebagai tempat parkir. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Bahkan, pengaduan penyalahgunaan fasilitas SPKLU sempat menjadi perbincangan sejak beberapa bulan terakhir.
“Kita ngomong sama mitra, itu juga jadi kendala. (Banyak orang) bukan karena antri, tapi karena dijadikan tempat parkir. Bisa jadi kontribusi buat kita,” kata Executive Vice President (VP) PLN ). Pengembangan Produk Ritel, Ririn Rahmawardani di Jakarta Pusat, belum lama ini.
Soalnya SPKLU juga menjadi tempat parkir kendaraan listrik. Sejumlah pengguna mobil listrik meninggalkan mobilnya di SPKLU dalam kondisi baterai sudah terisi penuh.
Kepala Pembimbing Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Pasaribu mengatakan, fenomena tersebut belakangan marak terjadi di Indonesia. Ia berharap ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan SPKLU sebagai fasilitas umum.
Penyalahgunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) merupakan permasalahan serius yang harus segera diatasi, kata Yannes.
“Salah satunya adalah kepatuhan yang ketat terhadap hukum. Misalnya dengan menetapkan waktu pengisian maksimal di SPKLU 2-3 jam dan memberikan denda kepada pengguna yang melanggar hukum, seperti memarkir mobil dalam waktu lama setelah selesai mengisi daya listriknya. aki mobil sudah penuh,” kata Yannes.
Selain itu, penerapan sistem reservasi penggunaan SPKLU dapat membantu pengguna merencanakan waktu pengisian dengan lebih baik, tambahnya.
Saksikan video “PLN berencana gunakan tiang listrik untuk mengisi daya mobil” (riar/din)