Jakarta –
Penyanyi Virgoun bersama temannya PA dan B ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, Burgon meminta Tuan B, anggota band Last Child, untuk membeli 1 gram sabu secara online seharga Rp 1,6 juta.
“Tersangka (1 B) mendapat perintah dari VTP (Virgoun) untuk membeli secara online sebesar Rp1,6 juta,” kata Kapolres Jakarta Barat M Syahduddi, Selasa (25 Juni 2024).
Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada ketiga tersangka ini minimal empat tahun penjara.
Ketentuan yang disebutkan di hadapan ketiga tersangka adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Yang Berkaitan Dengan Narkotika Golongan I Minuman Keras dan akan diubah atau dipidana dengan pidana penjara. divonis empat tahun penjara,” jelas Kompol M Syahduddi.
Untuk lebih jelasnya, Virgoun ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba bersama pacarnya bernama PA pada Kamis (20/6/2024) dini hari di sebuah shelter di Ampera, Jakarta Selatan.
Polisi menyita sabu dan peralatan merokok saat menangkap Virgoun. Penyelidikan mengungkapkan bahwa dia memperoleh narkoba dari salah satu anggota band.
Senin (24 Juni 2024), Virgoun dan PA melakukan penilaian di BNN Negara Jakarta untuk menentukan apakah kedua pria tersebut harus dipekerjakan kembali atau dipenjara. Tonton video “Virgoun dituduh menggunakan narkoba pada tahun 2012” (ahs/pus)