Jakarta –

Sebuah video beredar di dunia maya tentang seorang ibu yang meminta pengembalian uang kepada penjual minimarket atas pembelian susu UHT. Wanita tersebut mengaku tak terima karena susu UHT yang diterimanya tidak dingin karena disimpan di suhu ruangan.

Dalam video yang beredar, sang ibu terlihat memegang satu liter susu UHT di tangannya.

“Kalau tidak dingin, saya akan minta uang saya kembali. Susunya pasti dingin karena saya pesan susunya sedikit dan dingin. Aku tak peduli dan aku sudah terlambat,” kata sang ibu dalam video yang ditayangkan Selasa (7/09/2024). Banyak warganet yang menyayangkan perlakuan sang ibu. simpan produk di lemari es di rumah. Jangan membantah pengiriman dan pengembalian.

“Bu, taruh di lemari es di rumah. Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan, paham? @min*** berkata.

“Harus dibedakan antara susu UHT dan susu pasteurisasi. Dalam kasus UHT, tidak perlu didinginkan karena bakteri patogen telah terbunuh dengan pemanasan pada suhu tinggi. Dalam kasus susu pasteurisasi, karena suhu yang digunakan rendah untuk pemanasan, bakteri patogen masih ada. Makanya susu pasteurisasi sebaiknya disimpan di lemari es dan cepat dikonsumsi,” kata @Oni***.

Ahli Gizi Klinis Dr. Putri Shakti, MGG, SPGK menegaskan, susu UHT telah melalui proses sterilisasi sehingga aman disimpan pada suhu ruangan. Tidak berbahaya jika dikonsumsi setelah tanggal kadaluwarsa.

“Susu UHT ini sudah melalui proses yang namanya sterilisasi, jadi kalau masih tertutup rapat masih bisa disimpan dengan aman di suhu ruangan,” tegasnya saat dihubungi detikcom, Rabu (7 Juli).

Susu UHT dikatakan tidak aman jika disimpan di tempat terbuka pada suhu ruangan.

“Jika dibuka, segera gunakan dalam 3-4 hari dan dinginkan. Sampai dibuka nilai gizinya harus tetap terjaga, kecuali dibuka sebaiknya segera disimpan dalam wadah di lemari es,” tutupnya.

Tonton video “Inilah Perbedaan Susu UHT dan Susu Pasteurisasi”:

(naf/aktif)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *