Jakarta –
Read More : Jangan Kaget, Pameran di Prancis Ini Khusus untuk Pengunjung Telanjang
Debitur langsung melarang keluarga tersebut pergi berlibur ke Jogja. Video kejadian tersebut muncul dan dia menerima permintaan maaf dari debitur.
Dalam video tersebut terlihat upaya melarikan diri dengan menghalangi mobil. Selain itu, enam debt collector mengepung mobil tersebut dan menghinanya.
“Saya atas nama pribadi dan teman-teman semua, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Jogja, khususnya Sri Sultan Hamengku Buwono dan anggota partai. Kami berharap ke depan bisa menjadi ahli,” kata Ketua Asosiasi Debt Collector itu. . Heru di Polrestabes Jogja, Sabtu (11/5/2024).
Pengepungan mobil tersebar di media sosial pada Kamis (9/5), sedangkan kejadian terjadi pada Senin (6/5). Diakui Heru, cara timnya menarik mobil itu salah.
“Kalau mereka tahu kami terlambat, kami akan menunggu sampai (mobil) benar-benar berhenti.
Kasat Reskrim Polda Jogja AKP Probo Satrio MP menegaskan, perilaku debt collector tidak baik. Yang pertama adalah upaya menderek mobil dengan cara berhenti di tengah jalan.
Ia menambahkan, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pencurian. Begitu pula dengan perbuatan debt collector tersebut yang juga melanggar Undang-Undang Fidusia. Pasalnya, belum ada otoritas atau keputusan pengadilan terkait penyitaan mobil tersebut.
“Untuk itu kami memanggil mereka. Kami sampaikan kepada mereka bahwa gangguan di pusat tidak boleh dicegah. Itu hak penyidik atau penyidik. Itu diatur undang-undang,” kata Probo Itu.
Dia menjelaskan, debt collector atau debt collector berhak memberikan informasi kepada debitur. Proses ini terjadi pada saat mobil berhenti atau diparkir. Anda juga bisa mendatangi kediaman dan mengirimkannya dengan benar.
Peminjam juga diminta untuk mengidentifikasi. Selain itu, ia memiliki sertifikat sumpah. Yang terpenting, jika kreditur atau wali masih menguasai unit tersebut, harus ada perintah pengadilan.
“Bicaralah yang positif, jangan gunakan ancaman yang keras terhadap debitur. Di sisi lain, kami juga menyarankan jika ada rencana berinvestasi dan lakukan itu jika ada masalah untuk dibicarakan. “Kalau pembahasannya bagus, saya yakin tidak akan ada konflik.”
Probo mengatakan, enam DC tersebut mengaku berasal dari PT SMA yang berkantor pusat di Sleman dan memiliki izin dari lembaga keuangan di Denpasar, Bali. Belakangan, pemilik mobil menjemput dan berhenti di kantor polisi lalu lintas. Saat itu, pemilik mobil menelepon dealer tempat ia membeli Honda Brio.
Artinya ada dua BPKB. Uangnya diberikan kepada enam orang ini untuk bekerja karena informasinya 11 bulan dari uang di Bali, tapi ternyata pemilik perahu membelinya dari pedagang di Bondowoso, jadi keduanya punya BPKB. ” Dikatakan
Setelah mendapat penjelasan tersebut, debitur segera menitipkan mobilnya kepada pemiliknya. Tiga hari kemudian, pengajuan tersebut diposting di media sosial. Alhasil, kasus tersebut kembali terungkap ke publik dan polisi memanggil penagihnya.
Dari pemeriksaan, tim keuangan terungkap tidak memberikan keterangan khusus kepada tim penagihan, yakni soal Polda Jatim yang sudah dua kali mengusut kasus BPKB. Probo memastikan Polda Jatim masih mendalami kasus BPKB sebanyak dua kali.
“Tadi malam kami sudah bisa menghubungi pemilik mobil. Dari enam orang yang diwakili Mas Heru, dia sudah meminta maaf kepada pemilik mobil di Sumenep melalui video call, namun tidak ada laporan dari polisi dan hal itu terjadi. Katanya bukan tindak pidana, artikel ini dimuat di detikjogja
Tonton video ini “Kisah pencuri halte mobil Pekanbaru menjadi debitur” (sym/sim)