Mengikat –
Read More : Ini Alasan Kendaraan Melintas di Kanan Jalan Elang Raya, Kaya di Eropa
Seorang kekasih di Bandung nyaris tertabrak kereta api yang viral di media sosial. Mereka asyik saling mengenal di pinggir jalan hingga harus membunyikan klakson pengemudi.
Sepasang kekasih yang tengah asyik berpacaran itu diketahui berlokasi di Jembatan Kereta Api (KA) Sisolang di Purwakarta Viceroyalty. Peristiwa tersebut terekam dalam video dan beredar luas di media sosial.
Dalam video yang diposting di akun @Bandung.banget, pasangan itu duduk di pinggir rel kereta api. Di kejauhan, kereta tampak mendekat. Sopir kereta terpaksa membunyikan klakson, sehingga sepasang kekasih itu langsung kabur.
Berdasarkan informasi yang diterima, KA Serayu yang menghubungkan Purwokerto-Kiyarakondong-Pasar Senen nyaris menabrak sepasang kekasih. Manajer Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyayangkan kejadian tersebut.
“Kami mengingatkan warga untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api,” kata Aip melalui keterangan tertulis. “Kegiatan seperti itu tidak hanya berbahaya, tapi juga berpotensi melanggar hukum.”
Aip menambahkan, “Larangan tersebut dicabut karena banyak memakan korban jiwa akibat aktivitas di jalur kereta api. “KAI melarang keras masyarakat melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta api yang tidak sesuai dengan pengoperasian kereta.”
Aip menjelaskan, kegiatan tersebut bertentangan dengan Pasal 199 UU Perkeretaapian 23 Tahun 2007.
“Setiap orang yang berada dalam ruang perkeretaapian, yang tidak mempunyai hak untuk mengangkut barang di atas atau melintasi kereta api, dan menggunakan kereta api untuk keperluan selain angkutan kereta api, yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal 181. . “Mereka dipidana dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15,1 juta (Rp 15 juta).”
Ketentuan hukum lainnya adalah Pasal 167 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp4,5 juta.
Meski sudah lama banyak masyarakat yang tidak mengetahui atau tidak peduli dengan aturan ini, Daop 2 akhirnya memasang rambu peringatan di perempatan tersebut. Larangan ini tidak hanya berlaku di wilayah Daop 2 Bandung saja, melainkan seluruh Tanah Air, karena dasar hukumnya adalah undang-undang yang sudah ada dan hukum pidana.
Dari para pengemudi yang sudah lama disegani, Aip mengatakan, setiap pengemudi akan merasa terhormat jika mendekati lebih banyak pengguna jalan.
“Kalau ada yang lewat, pengemudinya meneriakkan slogan 35 atau membunyikan klakson agar orang yang berada di jalan bisa menghindarinya,” jelas Aip.
Selain standar operasional perjalanan kereta api, KAI juga melakukan sosialisasi rutin kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan kabupaten setempat mengenai risiko pengoperasian jalur kereta api.
Selain itu, KAI senantiasa memantau titik-titik rawan dan melakukan patroli keamanan secara berkala di perkeretaapian.
“Kami juga meminta peran serta masyarakat dalam menciptakan keselamatan dan keamanan bersama serta pergerakan kereta api yang baik,” tutup Aipe. “Kami meminta semua pihak mewaspadai atau waspada jika ada yang bermain atau beraktivitas di jalur kereta api.”
——–
Artikel ini muncul di detikJabar. Lihat “Petugas kebersihan tertabrak kereta api di Palembang, satu tewas” (wsw/wsw).