Jakarta –
Baru-baru ini beredar kabar bahwa sebuah pulau kecil dijual seharga Rp 12 miliar. Namun, kini pemerintah membantahnya.
Badan Pengawas Perbatasan Kepulauan Riau (BP2D), Dolli Boniara mengatakan, Pulau Kerengga di Selat Malaka dijual Rp 12 miliar, kabar ini cepat menyebar di media sosial, ini sebenarnya bukan pulau di dalam negara.
Menurut dia, pulau yang diyakini akan dijadikan stasiun pengisian bahan bakar ini letaknya sangat strategis di Johor, Malaysia, dan bukan di kawasan Kepulauan Riau.
“Informasi yang saya terima saat ini mungkin ada di Johor atau Trengganu Malaysia, saya belum punya informasi mengenai air kita,” kata Dolli Boniara saat dihubungi CNNIndonesia.com. Jumat pagi (22 November).
Ia mengatakan, wilayah Kepri memiliki 2.408 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Vietnam di Laut Timur. Pulau-pulau tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota di Kepulauan Riau dengan keadaan geografis 96% lautan dan 4% daratan.
“Ada 2.408 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, baik berpenghuni maupun tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, dasar hukum pulau-pulau terpencil dan terpenting di Indonesia telah dituangkan dalam Deklarasi Djuanda tahun 1957 yang menyatakan bahwa Indonesia dinyatakan sebagai negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Kepabeanan Internasional tahun 1982 (UNCLOS 1982).
Dolli menjelaskan, Indonesia telah diakui dunia internasional sebagai negara kepulauan. Perjanjian tersebut menetapkan bahwa lebar laut teritorial adalah 12 mil dari dasar kepulauan. Tonton video “Belanja Aksesoris Keren dan Unik di Lotte World, Korea” (msl/msl)