Jakarta –
Read More : Misi Ambisius China Cari Jejak Kehidupan di Mars dan Kalahkan Amerika
Beberapa waktu lalu, beredar video seorang pengemudi sedang berkendara di sepanjang Jalan Raya Puncak di Bogor, Jawa Barat. Video itu hanya tipuan, hoax. Akhirnya, dua pria yang diidentifikasi sebagai RA (24) dan AF (30) ditangkap polisi karena dicurigai membuat konten palsu atau menyesatkan.
“Membuka delik penyebaran informasi palsu melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat. Kasus ini terkait dengan konten ‘peristiwa pencurian punkak’ yang viral di jejaring sosial TikTok.” kata Kapolsek Cisarua Eddie Santoso.
Menurut Eddie, konten penipuan tersebut didaftarkan pelaku pada Minggu (30/06/2024) di kawasan Gunung Mas, Puncak, Bogor. Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan juga berhasil mengamankan pelaku, tape recorder, dan penyebar media sosial.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, tim mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka pelaku (yaitu) RA (24) dan AF (30) yang merupakan perekam dan penyiar video pertama di akun TikTok @bangipal. Berperan dalam video tersebut,” tambah pelaku. . Ia mengaku bermain bagus
Pelaku mengaku hanya bersenang-senang karena lelah terjebak di hutan. Kedua penulis bersedia menghapusnya dan memberikan transparansi.
Kedua terdakwa mengaku aksi tersebut hanya iseng saat terjadi kemacetan di jalur Puncak, kata Juru Bicara Polri Eddy, Jumat (12/).
“Mereka juga sudah menyatakan siap untuk menghapus video tersebut dan memberikan komentar guna meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan,” ujarnya.
Eddy mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polres Bogor untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, penyebaran berita bohong tidak bisa diterima.
Menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak akan ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang ada, kata Eddy.
Perbuatan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 45A 3. Pasal 28 Pasal 3 Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2024 Nomor 01, imbuh pelaku.
Label rekaman dan distributor dilaporkan telah meminta maaf atas kemacetan tersebut. Hal itu diumumkan melalui video yang diunggah ke akun media sosialnya.
“Mereka berterus terang atas kegiatan pembuatan konten videonya. Mereka meminta maaf dan membuatkan video,” kata Eddy.
“Mereka (pelaku dan tape recorder) berteman,” lanjutnya.
Dalam video yang dilihat Detektifcom, para pelaku meminta maaf atas video perampokan di Puncak. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya dan teman-teman meminta maaf kepada Torna atas video perampokan di Jl Puncak, Gunung Mas pada Minggu (30/06/2024). Saya telah membuat keributan di masyarakat dan teman-teman dan saya tidak akan melakukannya lagi,” dia dikatakan. dia berkata Kriminal dalam video, Jumat (7/12/2024).
“Saya mohon maaf kepada para korban dan pihak yang terdampak, khususnya instansi terkait dan masyarakat setempat,” lanjut artikel yang dimuat di situs detiknews Ekonomi: menambah kenyamanan” (sym/sym)