Yoga –
Acara Pasar Kangen di Joja sempat terganggu karena kenaikan harga. Mobil diderek untuk parkir Rp 25 ribu. Juru parkir yang membayar biaya parkir pun diburu polisi.
Video tarif parkir Nutuk di Kangen Market di Joja pun viral di aplikasi TikTok dan mendapat banyak tanggapan dari warganet.
Video yang diunggah akun TikTok @bil*** pada Jumat (19/7) malam memperlihatkan percakapan antara seorang pengunjung dengan seorang juru parkir (Jukir). Tarif parkir sebesar Rp 25rb tersebut berlaku pada event terakhir Kangen Market pada 13 Juli 2024.
“Ini taman budaya, parkir Kangen Market harganya 25 ribu rubel,” ujar juru parkir dalam video. Tamu itu kemudian bertanya apa aturan dasarnya.
“Semua tempat parkir sudah dikumpulkan dan polisi Gondoman setuju untuk memungut 25.000 rubel per mobil,” jawab pihak parkir.
Kabid Humas Polda Jogja AKP Sujarvo mengaku, penyelidikan masih berlangsung. Saat ini polisi masih mencari juru parkir dalam video tersebut, khususnya di area parkir Taman Budaya Yogyakarta.
“Kami sedang mencari (juru parkir dalam video tersebut). Telah dilakukan penyelidikan untuk menyelidiki keberadaan video viral tersebut,” kata Sujarvo saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/7/2024). 25.000 untuk biaya parkir yang salah.
Sujarvo membenarkan, tarif parkir Rp 25 ribu itu tidak wajar meski saat itu sedang berlangsung acara Kangen Market.
“Tentunya indikator seperti itu tidak sesuai dengan Perda Kota Joji. “Saat ini sedang diselidiki kebenarannya,” ujarnya.
Polisi juga mendalami keterangan juru parkir yang mengaku berkoordinasi dengan Polsek Gondomani.
“Nijih (ya), kami juga sedang menyelidiki informasi yang dikumpulkan oleh polisi Gondomani,” kata kantor lalu lintas kota Sujarvo kepada Opens Voice.
Dalam video tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Joja, Agus Arif Nugroho, turut mengecek lokasi. Berdasarkan percakapan video.
“Pasar Kangeni sudah ambruk, tapi saya akan coba koordinasi dulu dan mengunjungi lokasinya,” kata Agus kepada wartawan.
Agus juga mengimbau warga untuk melapor jika menemukan tarif parkir yang tidak wajar, terutama di area parkir resmi pemerintah. Sebab, kawasan tersebut sudah memiliki standar tarif parkir.
Agus mengatakan, angka progresif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Joja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Permukiman Daerah. Menurut peraturan daerah, tarif parkir mobil untuk zona 1 adalah 5.000 rubel. Kemudian di zona 2 tarifnya Rp 2000 dan untuk zona 3 Rp 3000. Tarif progresif untuk parkir mobil adalah Rp 2500.
“Nah, masih kita dalami kapan kejadiannya dan bagaimana timeline-nya. Tapi untuk tarif parkir progresif, acuan kami tetap peraturan daerah yang ada,” ujarnya.
——-
Artikel ini muncul di detikJogja. Saksikan video “Berburu Kaset Lama Dewa 19 dan Sheila On 7 di Kangen Market Jogja” (wsw/wsw)