Jakarta –

Video rombongan kendaraan Toyota Fortuner yang membunyikan sirene dan dikawal polisi viral di media sosial. Bahkan, dilarang menyalakan lampu dan sirene di kendaraan pribadi.

Dalam video tersebut, sekelompok pengguna Toyota Fortuner sedang konvoi dengan mobil yang cukup banyak. Dua polisi yang berpatroli membuka jalan di depannya.

Rombongan Fortuner kedapatan memenuhi kedua jalur pintu keluar tol. Beberapa warga Fortune menggunakan flasher dan sirine. Saat mobil-mobil itu melewati perekam video, mereka berteriak serentak seperti mobil polisi. Lampu berkedip biru juga berkedip seperti mobil di jalur kanan. Bahkan di belakang ada yang mengeluarkan sirene mirip suara mobil pemadam kebakaran. Padahal, Fortuner merupakan mobil pribadi dengan lampu flash dan sirene yang terlihat dari warna plat nomornya.

Presiden Toyota Fortuner Club Indonesia (ID42NER), Baron Simanjuntak, mengatakan dirinya bukan anggota kelompok masyarakat yang menyebarkan berita dengan lampu berkedip dan sirene. Terlihat juga banyak mobil Fortuner dalam video tersebut yang memiliki stiker yang menunjukkan identitas komunitasnya.

“Kalau saya lihat di video, itu bukan konvoi dari ID42NER. Kalau dilihat dari stiker di kaca depan (bukan dari ID42NER). Kalau ID42NER, stikernya agak di bawah depan, bukan di atas,” kata Baron. . detikOto, Senin (6/3/2024).

Jika dilihat pada stiker kaca mobil Fortuner biasanya terdapat tulisan Indonesia Fortuner Community atau IFC. detikOto mencoba menghubungi Indonesia Fortuner Community (IFC) melalui kontak yang tersedia di akun media sosialnya. Namun IFC belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Baron selaku ketua ID42NER berpesan kepada seluruh pengguna Fortuner untuk menghormati hak sesama pengguna jalan. Caranya, menurut Baron, adalah dengan mengikuti rambu KRESZ dan KRESZ.

“Kita bisa menjadi pionir kelancaran transportasi baik sendiri maupun bersama komunitas. Salah satu cara menjadikan pemerintah pionir kelancaran transportasi adalah dengan ID42NER rutin mengadakan program keselamatan berkendara bagi anggotanya,” kata Báró.

Sedangkan sesuai aturan, tidak semua kendaraan diperbolehkan menggunakan lampu berkedip. diatur dengan undang-undang. Pasal 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 59.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), kendaraan bermotor dapat dilengkapi lampu peringatan atau sirene untuk keperluan tertentu. Lampu isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) harus mempunyai tiga warna, yaitu merah, biru, dan kuning.

Pasal 59 ayat (5) kemudian menjelaskan, daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu indikator dan lampu berkedip adalah sebagai berikut:

Itu. suar biru dan sirene digunakan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kendaraan bermotor;

B. suar merah dan sirene digunakan oleh narapidana, pengawal Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, kendaraan penyelamat dan kamar mayat; Dan

C. Suar kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan lalu lintas dan sarana dan prasarana lalu lintas, pemeliharaan dan pembersihan tempat umum, kendaraan derek dan angkutan khusus barang.

Artinya, kendaraan berpelat nomor hitam atau putih tidak termasuk dalam daftar kendaraan yang menggunakan lampu berkedip atau sirene. Begitu pula dengan pengguna jalan yang mempunyai hak jalan, tidak termasuk kendaraan berpelat hitam.

Merujuk pada § 134 undang-undang yang sama, tujuh kendaraan berikut mempunyai hak jalan utama:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang melaksanakan tugasnya;

2. Ambulans yang mengangkut pasien;

3. Kendaraan yang memberikan bantuan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas;

4. kendaraan untuk mengemudikan instansi umum di Republik Indonesia;

5. Kendaraan kunjungan kenegaraan para pimpinan dan pejabat lembaga asing dan internasional;

6. Prosesi membawa jenazah; Dan

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk tujuan tertentu atas kebijaksanaan kepolisian. Tonton “Bati Dibunuh Fortuner Tetangga di Sidoarjo, Begini Kronologinya” (rgr/dry)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *