Jakarta –
Kasus seorang netizen yang membeli sepatu olahraga seharga Rp 10 juta ramai diberitakan di media sosial, namun harus membayar bea masuk sebesar Rp 31 juta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan belajar dari kasus tersebut dan berbagi tips untuk membantu masyarakat menghindari sanksi administratif saat berbelanja online di luar negeri.
Tips utamanya, orang yang belanja online di luar negeri harus jujur soal harga barangnya. Tujuannya untuk menghindari risiko sanksi administratif, memudahkan pemeriksaan barang oleh pejabat, dan mempercepat impor barang.
Pelaporan impor barang dapat dilakukan melalui POS/jasa ekspedisi yang Anda gunakan sebagai unit yang menangani kiriman.
“Anda dapat memberikan informasi tambahan mulai dari barang apa saja yang Anda beli, berapa harganya, invoice Anda, bukti transaksi dan juga link website pembeliannya,” demikian bunyi akun resmi X atau akun Twitter @beacukaiIRI. dikutip pada Kamis (25/4/2024).
Sanksi administratif berupa denda diatur dalam Art. 28 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023 Nomor 96. Aturan ini menyebutkan bea masuk dan nilai pabean dikenakan apabila terjadi kekurangan pembayaran bea masuk impor karena kesalahan pemberitahuan pabean. nilai dan nilai pabean. barang yang dikirim merupakan hasil transaksi bisnis. Pemilik barang wajib membayar sejumlah bea masuk yang hilang.
Dewan Bea dan Cukai mengingatkan, jika nilai transaksi yang diumumkan lebih rendah dari harga barang, maka bea masuk dan pajak impor juga lebih rendah.
Oleh karena itu, harga barang impor lebih murah di pasaran dibandingkan produk dalam negeri, yang jelas menjadi ancaman bagi industri dalam negeri. Arus impor barang kiriman yang besar dapat menimbulkan terjadinya penipuan, salah satunya terkait dengan invoice.
Under-invoice adalah praktik yang digunakan importir untuk mengiklankan harga di bawah nilai transaksi. Pemberian sanksi administratif diharapkan dapat memberikan efek jera, menghemat pendapatan negara, dan melindungi industri dalam negeri. (red/ed)