Jakarta –
Baru-baru ini dikabarkan seorang ibu muda berinisial R (22) menganiaya putranya yang berusia lima tahun. R membenarkan hal itu dilakukannya karena disuruh orang yang dikenalnya di Facebook dan pelaku diiming-imingi uang Rp 15 juta.
Ia pun mengaku sempat diancam pelaku agar foto bugil R akan dipublikasikan jika permintaannya tidak dipenuhi. Namun setelah mengirimkan video penganiayaan tersebut, R tidak menerima uang yang dijanjikan. R kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pelapor mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila, namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan, kata pejabat publik Polda Metro Jaya Kombes Ade. Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan pihaknya dan pihaknya sangat prihatin dengan kasus anak balita yang mengalami kekerasan dan gangguan jiwa dari ibunya. Hal ini, kata dia, bisa berdampak buruk pada anak kecil.
“Memori negatif ini akan membekas di otak anak dan dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah dengan dukungan psikolog profesional dan pekerja sosial harus segera menyelamatkan Ananda X dan melanjutkan serangkaian intervensi yang baik,” dia. ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/6).
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI mempunyai salah satu fungsi melaporkan pelanggaran hak anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib. Untuk itu, KPAI saat ini bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk memastikan pengusutan tuntas kasus ini.
Mandat Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 39, mengharuskan negara untuk mengambil tindakan korektif guna mendorong pemulihan fisik dan mental anak-anak yang terluka. Tentu saja pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tanpa diskriminasi, untuk fokus pada kesejahteraan anak, kehidupan dan perkembangannya harus dilindungi, dan pandangan anak harus dihormati.
Sebenarnya dalam menjalankan pola asuh yang baik merupakan tanggung jawab orang tua, namun dalam hal ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi teraniaya dan sakit jiwa. Oleh karena itu, anak korban diharapkan dapat dirawat oleh keluarga dekat untuk memberikan dukungan terhadap kesehatan anak tersebut.
KPAI juga mengingatkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang bagi anak, baik di dalam maupun di luar rumah.
Dian juga menekankan imbauan KPAI kepada masyarakat dan media, baik cetak maupun elektronik, untuk melindungi anak dengan tidak mempublikasikan video korban anak karena melanggar hukum.
“Kami mengharapkan lebih banyak dukungan dari sudut pandang anak-anak dengan memastikan bahwa hak-hak anak-anak kita tidak dilanggar, terutama dalam menjaga lingkungan, demi tumbuh kembang anak.” Simak video “Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Korban” (suc/kna)