Jakarta –

Sebuah postingan viral di X/Twitter menceritakan kisah seorang pekerja kedai kopi di Sudirman, Jakarta Selatan. Bukan saja terlambat, gajinya sudah dicicil berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

“Bagus..tapi percuma karena pegawainya telat berbulan-bulan dan dicicil sampai gajinya terkumpul 🤷🏼♀ Pegawai udah kerja terus sampai habis pengeluaran dan gak punya uang untuk hidup, sudah berkeringat. Kering tapi tidak sudah dibayar penuh.” – kata akun @japoota yang mengungkap kasus tersebut.

Pantauan detikINET, postingan ini sudah dilihat 2,6 juta kali. Postingan tersebut telah di-retweet lebih dari 3.000 kali dan mendapat ratusan komentar.

Yang lebih mengejutkan lagi, sejumlah warganet membagikan postingan soal menerima peringatan melalui pesan Instagram dari akun kafe tersebut. Postingan yang mereka posting di Instagram Stories tunduk pada yurisdiksi hukum.

Tidak diragukan lagi, karya ini terus berkembang dan hangat diperbincangkan oleh para pengguna internet. Berikut ringkasannya:

“Oh miris banget soalnya ini salah satu dari tiga tempat kerja favoritku 🥲 semoga teman-teman dan karyawan lainnya segera mendapatkan haknya dan keadaan segera membaik,” kata @pr*****oh.

“Gila kok gak bayar gaji 2 juta sebulan. 2 juta sebulan tinggal di Jakarta gak membosankan,” kata @Ge********oi.

Sedih sekali bacanya 2 juta sebulan masih belum terbayar, tak terbayang bagaimana buruh migran mencukupi kebutuhan hidupnya, tulis @po********ie.

“Kacau banget, bahkan teman-teman di Bali disuruh senyum-senyum di depan pelanggannya, padahal dari bulan Januari belum dibayar dan akhirnya kena potongan karena jualan abal-abal,” kata @Sp. ***4n.

“Hhhh, seperti urusan temanku. Setelah dipecat, dia tidak mendapatkan hak yang layak diterimanya dan hanya memarahi atasannya. Pada akhirnya dia diadili, dan hasil akhirnya dimenangkan oleh teman saya. “Kemarin sore ada teman mendapat informasi bahwa lebih mahal membayar biaya pengacara daripada membayar biaya teman saya yang berprofesi pengacara,” kata @eu****ro. Saksikan video “Fakta Kepemilikan Massal di Pabrik Majalengka” (afr/rns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *